Berita Terkini

Polda Metro Jaya Pamerkan Hasil Penggerebekan Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang

Senjata Jenis Revolver hingga Laras Panjang serta Amunisi dipamerkan

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Pamerkan senjata hasil penggerebekan pabrik Senpi Ilegal di Cipacing Sumedang Jawa Barat

JAKARTA, W+62.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melumpuhkan aktivitas gudang perakitan senjata api (senpi) ilegal di Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi gabungan tersebut, polisi meringkus lima orang tersangka dan menyita puluhan senjata rakitan siap edar.

Penyidik memamerkan deretan barang bukti tersebut di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026). Pantauan di lokasi menunjukkan berbagai jenis senjata mulai dari revolver hingga senjata laras panjang. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan butir peluru dan mesin bor yang menjadi alat utama memproduksi senjata-senjata terlarang tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya menggandeng Sat Brimob Polda Jawa Barat untuk membongkar jaringan ini. Polisi melakukan penangkapan dalam dua tahap berbeda.

“Kami menangkap lima orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa izin,” ujar Dimitri kepada wartawan.

Tim gabungan menciduk dua tersangka terbaru, yakni IM di Kabupaten Sumedang dan RA di Kota Bandung. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya pada Desember 2025.

“Tiga tersangka lainnya, yaitu RR, JS, dan SA, sudah kami amankan terlebih dahulu pada 16 Desember 2025,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih mendalami aliran penjualan senjata ilegal tersebut untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Para tersangka kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.