BANDUNG, W+62.COM– Wakil Walikota Bandung, Erwin Afandi ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga alias Awang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada kasus tindak pidana korupsi pada Rabu (10/12/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Kejari Bandung itu, Wakil Walikota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung diduga melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo menyampaikan, penetapan Erwin dan Rendiana ini sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan.
“Berdasarkan dua bukti cukup, tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Walikota Bandung aktif,” kata Irfan.
“Kedua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” paparnya.
Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
“Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi meminta paket pekerjaan barang dan jasa untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Irfan.
Awang dan Erwin dikenakan Pasal 12 e, UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, juncto uu nomor 20 tahun 2001.
“Adapun yang bersangkutan. diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.***
