Berita Terkini

Satreskrim Polres Sumedang Bekuk Kakak Beradik Pencuri Plat Besi di Tol Cisumdawu

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Polres Sumedang dalam press release pencurian plat besi milik PT CKJT Tol Cisumdawu di Mapolres Sumedang pada Senin (3/11/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika ungkap keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang dalam kasus pencurian plat besi milik PT. CKJT Tol Cisumdawu pada Senin (3/11/2025).

Dalam press release yang digelar di Mapolres Sumedang itu, diperlihatkan sejumlah alat barang bukti hasil kejahatan, termasuk kedua pelaku berinisial IS (35) dan M (20).

Kapolres Sumedang, mengatakan dalam modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yang merupakan kakak beradik itu. Tersangka lS (35) dan M (20) merupakan Sopir Truk yang mambawa barang untuk di antarkan dari Bandung menuju Sumedang.

“Kemudian pada saat masuk Gerbang tol Pamulihan tepatnya di Desa Ciptasari Pamulihan Kab. Sumedang, Kedua tersangka berhenti di pinggir atau bahu jalan tol, lalu melakukan pencurian barang milik tol PT. CKJT (Citra Karya Jabar Tol) berupa besi pembatas jalan (Bloking Piece),”tuturnya.

Dengan cara membuka terlebih dahulu baud pengunci besi dengan kunci-kunci yang sudah di siapkan, kemudian setelah berhasil Tersangka IS & M membawa pergi besi-besi tersebut.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, sambung Kapolres, yang mana korban PT.CKJT pengelola Jalan Tol Cisumdawu berupa fasilitas umum pada Kamis (30/10/2025) di jalan masuk gerbang To Pamulihan, sekira pukul 15.30 WIB.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat menanyai kedua pelaku Pencurian plat besi di tol Cisumdawu Sumedang pada Senin (3/11/2025)

Menyesali Perbuatannya 

Dalam press release itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan pencurian tersebut.

IS (35) warga Kiaracondong Bandung, merupakan sopir dari sebuah perusahaan swasta yang bertugas mengantar barang, mengajak adiknya M (20) yang beralamat di Manjahlega untuk ikut bekerja bersamanya sebagai kernet.

“Pencurian ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun saat melakukan pencurian di tol Cisumdawu baru satu kali,” ujar IS.

Adapun sambung pelaku IS, pada operasi itu ia bersama adiknya berhasil menjual plat besi sebesar Rp 200ribu hingga Rp 300ribu.” Kami menjual plat besi hasil curian itu ke tempat rongsokan yang ada di Cikuda Jatinangor,”katanya.

Saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Sumedang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.***