Berita Terkini

KDMP Desa Jatihurip Sumedang Fokus Pengelolaan Simpan Pinjam

SUMEDANG, W+62.COM– Setelah melalui proses panjang sejak pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Koperasi Merah Putih (KDMP) Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, resmi berdiri.

Ketua Koperasi Merah Putih (KDMP) Desa Jatihurip, Cicin Sondali, mengungkapkan, setelah Musdesus, pihaknya melaksanakan rapat pendirian koperasi dengan melibatkan sekitar 20 orang.

Selanjutnya, dilakukan proses administratif untuk melengkapi legalitas formal, mulai dari pembuatan akta pendirian melalui Notaris, pengurusan Nomor Induk Koperasi, Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Alhamdulillah, saat ini anggota Koperasi Merah Putih sudah mencapai sekitar 400 orang. Dengan simpanan pokok yang ditetapkan hanya Rp.25.000 dan simpanan wajib Rp 5.000 untuk simpanan sukarela,” ungkapnya pada Kamis (21/8/2025).

Cicin menambahkan, pihaknya sengaja menetapkan simpanan pokok kecil agar sesuai dengan kemampuan masyarakat sekaligus mendorong antusiasme warga untuk bergabung.

Ia menuturkan untuk langkah berikutnya, yaitu menunggu regulasi terkait pinjaman ke Bank Himbara. Saat ini pihaknya menanti petunjuk teknis (juknis) dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 dan Peraturan Menteri Koperasi Desa Nomor 10 Tahun 2025.

“Kami sudah merancang proposal untuk diajukan ke Kepala Desa dan BPD terkait besaran pinjaman. Apalagi di dalam Peraturan Menteri Desa, disebutkan ada jaminan apabila koperasi gagal bayar hingga 30 persen dari Dana Desa,” ujarnya.

Dukungan dari kepala desa dan BPD sangat diharapkan, dan sejauh ini mereka sangat mendukung.

“Dengan berdirinya Koperasi Merah Putih (KDMP) ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Jatihurip melalui pengelolaan simpan pinjam yang sehat dan transparan,” pungkasnya.***