SUMEDANG, W+62.com–Pemerintah Kabupaten Sumedang memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, dan tenaga honorer di lingkungan Pemda Sumedang untuk menggunakan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda menuju kantor setiap hari Jumat.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2025, ini kembali ditegaskan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir yang sengaja menggunakan Angkot menuju Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, Wakil Bupati M. Fajar Aldila dan Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati memilih bersepeda santai sambil berolahraga.
Ketiganya dijumpai didepan pintu masuk Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) menjelaskan beberapa alasan dibalik kebijakan yang berlaku saat ini.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menuturkan beberapa poin penting yakni, Pertama mendorong Kebiasaan Gunakan Transportasi Publik yang bertujuan membiasakan ASN dan warga Sumedang menggunakan angkutan umum, sebagai langkah awal membangun kesadaran masyarakat.
“Kedua, mengurangi Polusi dan Emisi Karbon, dimana dengan mengurangi kendaraan pribadi yang masuk ke kantor, kebijakan ini mengurangi polusi udara dan penggunaan bahan bakar fosil,” terangnya.
Lalu, sambung Dony, Menghemat Biaya Operasional, dengan penggunaan angkutan umum lebih ekonomis dibandingkan biaya bensin dan perawatan kendaraan pribadi.
Kemudian juga, meningkatkan Pendapatan UMKM dan Sopir Angkutan, dimana Penumpang angkutan umum yang bertambah, diharapkan meningkatkan pendapatan para sopir dan pemilik kendaraan, yang dapat berdampak positif pada kesejahteraan keluarga mereka.
“Selanjutnya, meningkatkan Kesehatan ASN dan Masyarakat, dengan aktivitas jalan kaki atau bersepeda membantu meningkatkan kebugaran jasmani para ASN dan non-ASN. Serta mempererat Interaksi ASN dengan Warga, dengan menggunakan angkutan umum, ASN dan pejabat dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi dan masukan terkait berbagai persoalan sosial” katanya.
Pesan Khusus Penegakan Aturan
Bupati Dony menambahkan bahwa kebijakan ini, bisa meningkatkan rasa syukur para ASN yang telah memiliki pekerjaan tetap, sementara di sisi lain sopir angkutan umum bergantung pada penumpang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kepada seluruh Kepala Dinas agar memonitor pelaksanaan kebijakan ini secara ketat dan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak mematuhi. Satpol PP juga akan melakukan patroli penegakan aturan, termasuk mencegah akal-akalan seperti memarkir kendaraan pribadi jauh dari kantor,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati Sumedang, kedepan inovasi pembayaran pun akan dilakukan, dengan penerapan sistem cashless menggunakan QRIS di angkutan umum untuk kemudahan dan kenyamanan penumpang.
Menambahkan penuturan Bupati Sumedang, Wakil Bupati M. Fajar Aldila menambahkan, penting bagi ASN untuk memiliki kesadaran diri (self aware) dalam menjalankan kebijakan ini. Ia berharap kebijakan ini dapat diterima dan dijalankan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang.
“Kami juga mendengar aspirasi masyarakat, seperti terkait BPJS Kesehatan bagi sopir angkutan. Kehadiran ASN di lapangan menjadi sarana silaturahmi dan penyerapan aspirasi masyarakat,” ungkap M.Fajar.
Dengan langkah ini, Pemda Sumedang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan masyarakat yang lebih sejahtera melalui dukungan semua pihak,***
