Berita Terkini

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu 2023 Ditetapkan Kejari Sumedang

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com— Dua tersangka dugaan kasus korupsi pada pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang di tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam Jumpa Pers pada Senin (21/4/2025).

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas Cisitu yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023, senilai Rp4,7 miliar.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta,” ungkap Nopridiansya, Kasi Intelejen mewakili Kajari Sumedang.

Dituturkan Nopridiansya, dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, dari mulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Dinas Kesehatan, pihak penyedia jasa konstruksi, serta pihak terkait, dan juga pengumpulan dokumen-dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

“Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara mengurangi volume pada ipekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu TA 2023, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pelaksana pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang,”katanya.

Kerugian Negara

Dalam hal kerugian negara, Adi Purnama mengatakan, berdasarkan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Menjadi Momen Dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2025 Dua Minggu Kedepan di Sumedang

“Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan penerima manfaat, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan dari fasilitas yang dibangun,”ujarnya.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tambah Nopridiansya, penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu: Direktur perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan berinisial I, dan RM, selaku Wakil Direktur pada perusahaan yang sama.

“Keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah, meskipun telah menerima pembayaran secara penuh,” tegasnya.

Kajari Sumedang menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Usai Nobar Persib Dua Pemotor Alami Kecelakaan Lalulintas di Tanjungsari, Satu Tewas Di Tempat

Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kejaksaan Negeri Sumedang kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” pungkasnya.

Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
• Taqabbalallahu Minna wa Minkum • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang • Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com • Semoga Amal Ibadah Kita Diterima •