SUMEDANG, W+62.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang amankan tujuh orang pelaku kejahatan selama Operasi Pekat II Lodaya 2025 di Rutan Mapolres Sumedang. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Uyun Saeful Uyun saat menggelar Konferensi Pers di depan Gedung Resmob Tatag Trawang pada Jumat (9/5/2025).
Didampingi Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, dan jajaran Sat Reskrim, Kasat Reskrim, AKP Uyun Saeful Uyun menuturkan hasil pengungkapan selama Operasi Pekat II Lodaya 2025 di wilayah hukum Polres Sumedang, yang dimulai sejak 1 Mei 2025 hingga 9 Mei 2025.
Ketujuh terduga pelaku yang terjaring Operasi Pekat II Lodaya itu, tersebar dibeberapa daerah di wilayah Sumedang. Pertama di Kawasan Indusri dan Pertokoan Cipacing, Kawasan Wisata Mata Air Cipanas Kecamatan Buahdua dan Tanjakan Merak Kecamatan Ujungjaya Kab. Sumedang.
Para terduga pelaku ini antara lain, TH, (27) warga Kecamatan Sukasari, Sumedang. UR, (26) warga Kecamatan Banjarwangi, lalu LPA Alias BOPEK, (20) warga Jatihurip Kecanatan Sumedang Utara, IH Alias ANYUN, (24) warga Kecamatan Tomo, NS Alias SAMANG (32) warga Tomo, AK, (28) warga Kecamatan Ujungjaya dan SS, (17) warga Kecamatan Terisi Kab. Indramayu yang merupakan Anak dibawah umur.
“Ada empat orang yang menjadi korban, yaitu YR, (20) warga Cibinong Kab. Bogor. Lalu, JM, (19) warga Dawuan, Subang. RPN, (21) warga Sumedang Selatan dan RN, (19) warga Ujungjaya Sumedang,” tutur AKP Uyun.
Hasil Operasi dan Motif Pelaku
Kasat Reskrim itu menyebutkan, dari hasil operasi itu didapatkan juga sejumlah barang bukti kejahatan yang dilakukan para terduga pelaku. Yakni, 4 (empat) unit sepeda motor berbagai merk; 1 (satu) pasang plat nomor polisi F-4633-PW; 1 (satu) Buah Helm Merk KYT Warna Putih; 2 (dua) Buah Golok warna coklat; 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Biru; 2 (dua) buah Sangkur.
“Motif para pelaku, yakni masalah ekonomi dan juga lingkungan,”katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim menuturkan kronologis hasil pengungkapan dari Operasi Pekat II Lodaya di Sumedang. “Dari adanya informasi dan laporan masyarakat serta hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sumedang, didapat adanya para terduga pelaku yang membuat resah masyarakat dibeberapa wilayah di Sumedang,” ujarnya.
Pada saat diamankan, tambah AKP Uyun, terdapat adanya senjata tajam yang di bawa dan dipergunakan pelaku untuk membuat keresahan, bahkan hingga melukai korban yang robek dibagian kepala, leher bagian belakang, perut, dada serta punggung sebelah kiri.
“Dengan adanya hal tersebut terhadap para terduga pelaku dapat kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Adapun ancaman hukumannya, tambah AKP Uyun, Pasal 170 ayat (1) Jo UU Darurat No. 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
“Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Mapolres Sumedang dan akan dikembangkan lebih lanjut, meskipun untuk sementara tidak ada yang berstatus residivis,” pungkasnya.**
