SUMEDANG, W+62.COM – Ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang kembali “mengepung” Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan tegas: menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi karena menganggap izin perusahaan tersebut sudah kedaluwarsa.
Konflik agraria ini mencuat setelah perusahaan perkebunan tersebut kedapatan menggunakan lahan meski masa berlakunya telah habis sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini, status kepemilikan lahan masih menggantung dan memicu keresahan warga di Kecamatan Pamulihan.
Janji 20 Persen Lahan yang “Salah Alamat”
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam alokasi lahan untuk masyarakat. Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengalokasikan 20 persen tanah sesuai aturan, lokasinya justru bukan di desa terdampak.
“Tanah tersebut justru berada di Desa Margalaksana dan Mekarahayu, sehingga warga Cimarias sulit mengaksesnya. Bahkan ada laporan tanah itu malah dinikmati pihak lain, bukan masyarakat setempat,” tegas Asep.
Menyikapi hal ini, DPRD sepakat untuk memanggil pihak Bank Tanah guna membedah duduk perkara secara transparan. Asep juga mendesak agar program Reforma Agraria di Sumedang benar-benar memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan warga.
Mediasi Buntu, WALHI Jabar Sebut Lahan Kini Milik Negara
Sengketa ini semakin pelik karena instruksi dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan mediasi antara PT Subur Setiadi dan warga Cimarias belum terlaksana secara resmi.
Di sisi lain, Ketua WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, memberikan pandangan hukum yang tajam. Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), status lahan tersebut saat ini adalah status quo.
“Karena masa prioritas HGB perusahaan sudah habis selama dua tahun, secara konstitusi lahan ini kembali menjadi milik negara. Artinya, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut sebelum ada status baru yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Wahyudin.
Mengapa Warga Menolak Perpanjangan Kontrak?
Bukan tanpa alasan warga bersikap keras. Perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun itu dinilai gagal memberikan dampak positif. Sebaliknya, warga mengeluhkan adanya:
- Dampak Lingkungan: Kerusakan ekosistem di sekitar area perkebunan.
- Masalah Sosial: Minimnya kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan warga lokal.
- Ketidakpastian Hukum: Status lahan yang menggantung menghambat produktivitas petani.
Kini, Pemerintah Daerah dan instansi terkait memegang kendali penuh atas sengketa ini. Publik pun menunggu: apakah pemerintah akan mengabulkan aspirasi petani Cimarias, atau justru memperpanjang izin perusahaan di tengah gelombang penolakan yang masif?***
