Berita Terkini

Merasa Dicurangi Soal Gono-Gini, Mantan Anggota DPRD Sumedang Gelar Aksi Teatrikal di PA Sumedang

Aksi teatrikal dan musik tanji di halaman Pengadilan Agama Sumedang oleh Kepala Desa Licin Zulkifli M. Ridwan
Aksi teatrikal dan musik tanji di halaman Pengadilan Agama Sumedang oleh Kepala Desa Licin Zulkifli M. Ridwan pada Senin (13/7/2026)

SUMEDANG, Wplus62.com-– Suasana halaman Pengadilan Agama (PA) Sumedang mendadak riuh pada Senin (13/7/2026). Alunan musik tradisional tanji yang berpadu dengan aksi teatrikal sekelompok massa menyedot perhatian warga sekitar.

Usut punya usut, gerakan ini merupakan bentuk protes keras dari mantan anggota DPRD Sumedang yang kini menjabat Kepala Desa Licin, Zulkifli M. Ridwan, atas putusan perkara harta bersama (gono-gini) tahun 2022.

Dalam pertunjukan teatrikal itu, para peserta menyindir keras dugaan ketidakadilan dalam sengketa harta yang bernilai miliaran rupiah. Kasus ini mencuat setelah pihak mantan suami mengklaim sama sekali tidak menerima sepeser pun bagian dari aset bersama, mulai dari rumah, kendaraan, hingga gurita usaha.

Zulkifli menegaskan bahwa majelis hakim sengaja mengabaikan sederet bukti kuat miliknya selama proses persidangan berlangsung. Oleh karena itu, ia memilih turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakadilan yang ia rasakan.

“Saya sama sekali tidak mendapat apa-apa. Oleh sebab itu, saya menilai ada ketidakadilan yang nyata, di mana bukti saya tidak didengar. Sebaliknya, sanggahan lawan yang tanpa bukti justru diakomodir oleh hakim,” ujar Zulkifli dengan nada kecewa di lokasi aksi.

Tanggapan Pihak Pengadilan Agama Sumedang

Sementara itu, pihak pengadilan langsung merespons aksi demonstrasi tersebut. Humas PA Sumedang, Anas Rudiansyah, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, sepanjang aksi tersebut berjalan dengan tertib.

Meski demikian, Anas mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib mengikuti mekanisme yang berlaku. Menurutnya, lembaga peradilan menyediakan jalur khusus untuk menyikapi keberatan tersebut.

“Karena putusan ini sudah melalui proses berlapis mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi, maka upaya hukum selanjutnya yang tersedia adalah Peninjauan Kembali (PK). Silakan ajukan melalui Pengadilan Agama Sumedang jika memang syarat-syarat undang-undang telah terpenuhi,” tegas Anas kepada awak media.

Siap Tempuh Jalur Hukum Lanjutan

Menanggapi arahan dari Humas PA Sumedang, Zulkifli tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera menyusun langkah strategis demi merebut kembali hak-haknya yang hilang.

Selanjutnya, Zulkifli memastikan akan menindaklanjuti tuntutan ini secara formal. Ia berencana mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke mahkamah dalam waktu dekat agar keadilan yang hakiki dapat segera terwujud.***

Exit mobile version