SUMEDANG, Wplus62.com-– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bergerak cepat menertibkan 10 bangunan liar di sepanjang Jalan Serma Muchtar, tepatnya di kawasan Perempatan Barak, Rabu (15/7/2026). Petugas membongkar paksa bangunan-bangunan tersebut karena terbukti mencaplok bahu serta sepadan jalan.
Langkah tegas ini menjadi awal dari proyek besar penataan kawasan perkotaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum demi mewujudkan tata kota Sumedang yang tertib, aman, dan nyaman.
Melanggar Aturan Kementerian PUPR dan Perda
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, menegaskan bahwa penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pemilik bangunan terbukti melanggar regulasi dari Kementerian PUPR, DPUPR, hingga Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Ini merupakan langkah awal kami dalam menata wilayah perkotaan. Oleh karena itu, kami menertibkan seluruh bangunan yang terindikasi berdiri di sepadan jalan dan menabrak aturan,” ujar Yanuarti dengan tegas di lokasi penertiban.
Sebelum mengerahkan personel ke lapangan, Satpol PP Sumedang telah menempuh jalur persuasif. Pihaknya berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah kecamatan dan menjalin komunikasi langsung dengan para pemilik bangunan. Hasilnya, warga menunjukkan sikap kooperatif selama proses pembongkaran berlangsung.
“Masyarakat untungnya sudah memahami posisi hukum mereka, sehingga proses eksekusi di lapangan berjalan sangat lancar tanpa kendala berarti,” tambahnya.
Pemerintah Siapkan Solusi Bagi Pelaku Usaha
Meskipun bertindak tegas, pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap nasib para pedagang. Satpol PP kini tengah merancang langkah lanjutan bersama sejumlah dinas terkait untuk memberikan solusi jangka panjang bagi pelaku usaha yang terdampak.
Yanuarti menjelaskan bahwa fokus utama instansinya saat ini adalah menegakkan aturan tata ruang. Namun, setelah proses pembersihan selesai, mereka akan berkolaborasi dengan instansi lain agar para pelaku usaha segera mendapatkan jalan keluar yang tepat dan tempat relokasi yang layak. Atas dasar itu, ia juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga yang telah mengerti urgensi penertiban ini demi kepentingan publik yang lebih luas.
192 Bangunan Liar Lain Target Berikutnya
Operasi penertiban ini ternyata baru menyentuh permukaan. Saat ini, Satpol PP Sumedang mencatat sedikitnya ada 192 bangunan liar lain di kawasan Kota Sumedang yang masuk dalam daftar pendataan.
Sebagai langkah berikutnya, pihak Satpol PP akan segera menyebarkan surat imbauan kepada para pemilik ratusan bangunan tersebut. Pemerintah mengimbau warga untuk membongkar secara mandiri sebelum petugas mengambil tindakan tegas serupa di lapangan.***
