Berita Terkini

Siap Digelar di 93 Desa, Pemkab Sumedang Perketat Aturan Netralitas Aparatur di Pilkades 2026

Sekda Sumedang, Dr.Hj. Tuti Ruswati
Sekda Sumedang, Dr.Hj. Tuti Ruswati

SUMEDANG, Wplus62.com – Pemerintah Kabupaten Sumedang bergerak cepat mengamankan suksesi kepemimpinan di tingkat akar rumput. Demi menyokong kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Pemkab Sumedang resmi mengalokasikan bantuan keuangan jumbo senilai Rp2,5 miliar.

Anggaran miliaran rupiah tersebut akan mengalir langsung ke 93 desa yang siap menggelar pesta demokrasi. Langkah taktis ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan proses pemilihan yang mandiri dan akuntabel.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menyatakan bahwa eksekutif telah menyiapkan seluruh instrumen krusial secara matang. Pernyataan tegas ini sekaligus merespons Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Kesiapan ini mencakup aspek regulasi, penganggaran, sumber daya manusia, logistik, mekanisme pengawasan hingga dukungan keamanan yang telah dikoordinasikan bersama Forkopimda,” ujar Tuti dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (3/7/2026).

Regulasi Strategis untuk Kepastian Hukum

Selanjutnya, Tuti menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Pilkades bukan sekadar rutinitas birokrasi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan penyelenggaraan Pilkades yang semakin berkualitas, demokratis, dan berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, Pemkab Sumedang menyerap seluruh masukan, saran, dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi yang sangat berharga. Melalui kolaborasi ini, pemerintah optimistis dapat melahirkan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat serta menjamin asas pemilu yang aman, jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Gebrakan Teknologi: E-Voting Luring dan Dashboard Pilkades

Di samping penguatan regulasi, Pemkab Sumedang juga membuat gebrakan teknis dengan mengintegrasikan teknologi digital. Pemkab Sumedang akan menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran publik, panitia akan mengoperasikan sistem e-voting ini secara luring (offline). Strategi ini sengaja dipilih guna memitigasi potensi gangguan siber, serangan malware, ataupun peretasan dari pihak luar.

Selain digitalisasi suara, Pemkab Sumedang memperkuat transparansi informasi melalui platform Dashboard Pilkades. Fasilitas digital ini memungkinkan masyarakat luas untuk memantau seluruh tahapan pelaksanaan secara aktual (real-time).

“Kami membuka akses informasi kepada masyarakat melalui Dashboard Pilkades. Dengan harapan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan kondusif dan melahirkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mendorong kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Tuti.

Sanksi Tegas dan Jaminan Netralitas Aparatur

Guna menjaga integritas kompetisi agar tetap sehat, Pemkab Sumedang mengambil langkah preventif dengan menerbitkan surat edaran khusus terkait netralitas. Aturan ketat ini mengikat seluruh Penjabat Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga panitia penyelenggara Pilkades.

Melalui kebijakan preventif ini, pemerintah berkomitmen menutup ruang bagi praktik politik uang, intimidasi, maupun penyalahgunaan jabatan. Pada akhirnya, kombinasi regulasi ketat, pengawasan ketat, dan transparansi digital diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang amanah dan kompeten.***

Exit mobile version