SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Polisi menangkap enam tersangka pencuri dan satu tersangka penadah.
Operasi ini menindaklanjuti lima laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di berbagai lokasi, termasuk wilayah Sumedang, Jakarta, dan Cianjur.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan dalam Press Release yang berlangsung di Lobby Mapolres Sumedang pada Kamis (4/6/2026) bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan kepolisian yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran.

Modus Operandi Sindikat
Polres Sumedang mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari enam pelaku pencurian (KK, TT, MAM, A, IW, dan I) serta satu orang penadah berinisial KND. Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (letter Y/astag) hingga mendorong paksa sepeda motor korban yang terparkir tanpa kunci stang.
“Kami menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda, termasuk pengembangan hingga ke wilayah Jakarta dan Cianjur,” jelas AKBP Sandityo Mahardika dalam keterangannya.
- Para pelaku melancarkan aksinya dengan beberapa modus operandi:
- Menggunakan kunci palsu atau letter Y untuk merusak kontak kendaraan.
- Merusak kabel soket sepeda motor kemudian menjual hasilnya kepada penadah.
Mendorong sepeda motor korban yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang pelaku gunakan, serta mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian. Polisi juga menyita kunci letter Y, kunci astag, hingga gunting yang pelaku pakai untuk melancarkan aksinya.
Tersangka pencurian kini terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menjerat tersangka penadah dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara itu, Polres Sumedang mengimbau warga segera melapor ke polisi jika melihat tindak kejahatan demi menjaga keamanan lingkungan..***













