SUMEDANG, Wplus62.com-– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melibatkan oknum wartawan. Para pelaku menyasar seorang sales rokok dan kopi hingga melakukan aksi penyekapan serta penembakan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya. Mereka menjelaskan bahwa tim penyidik Satreskrim berhasil membongkar kasus ini setelah menerima laporan resmi dari korban berinisial MFR (21) pada 5 Juni 2026 lalu.
“Kami telah menangkap tiga tersangka berinisial ASP (47), SL (44), dan AL (41). Kapolres Sumedang mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial ASP bekerja sebagai oknum wartawan. Ia memaparkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).
Modus Operandi: Jebakan dan Kekerasan Brutal
Kejadian bermula pada Minggu, 31 Mei 2026, di wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Pelaku menjebak korban melalui modus pemesanan rokok dalam jumlah besar. Mereka sengaja mengarahkan korban menuju lokasi yang telah ditentukan sebelumnya lewat fitur share location di aplikasi pesan instan.
Setibanya di lokasi, komplotan ini langsung memepet dan menabrak kendaraan operasional korban. Tidak hanya itu, pelaku menyeret korban keluar dari mobil dan melakukan penganiayaan brutal.
“Pelaku menodongkan senjata airsoft gun ke arah korban, memiting leher, hingga menembak punggung dan pantat korban. Pelaku juga memukul kepala korban dengan gagang senjata hingga berdarah,” jelas AKBP Sandityo.
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku merampas paksa mobil berisi 12 karton rokok dan memaksa korban masuk ke kendaraan lain. Dalam kondisi tertekan, pelaku menguras uang sebesar Rp45 juta dari rekening M-Banking korban sebelum akhirnya membuang korban di kawasan Tol Pasteur.
Polisi Amankan Beragam Barang Bukti
Pada 7 Juni 2026, polisi meringkus para tersangka sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam tindak kejahatan tersebut. Berikut daftar barang bukti yang berhasil polisi amankan:
- Satu unit mobil Daihatsu Granmax milik korban.
- Dua pucuk senjata airsoft gun dan tujuh butir peluru gotri.
- Kartu identitas pers/wartawan atas nama para tersangka.
- Emblem logo Bea Cukai, kaos bertuliskan Polri, dan tas berlogo Polri yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi penyamaran.
- Buku tabungan serta kartu ATM korban.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Sumedang. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melayani pesanan barang dari orang tak dikenal. Kami mengimbau warga segera menolak jika pembeli mengarahkan transaksi ke lokasi yang mencurigakan. Pihak Polres Sumedang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan keamanan di wilayah hukum Kabupaten Sumedang tetap kondusif.***
