Berita Terkini

Komisi III DPR Pastikan Hubungan Aparat Penegak Hukum Kondusif Usai Jampidsus Mundur dan Penetapan Tersangka

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menunjukan kekompakan antara Polri dan Kejagung masih terjaga usai konferensi pers di Jakarta

JAKARTA, Wplus62.com – Komisi III DPR RI bergerak cepat menggelar rapat kerja guna menyikapi pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Selain membahas pengunduran diri tersebut, rapat ini juga membedah kasus penggeledahan sebuah rumah di Sentul.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa institusinya ingin memastikan tidak ada gesekan antar-lembaga penegak hukum pasca-insiden ini. Oleh karena itu, Komisi III menghadirkan langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Rudi Margono dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam rapat tersebut.

Kejagung Benarkan Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kabar mengejutkan terkait pengunduran diri Febrie. Ia mengungkapkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya pada Sabtu, (11/7/2026).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut. Kami memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus sebagai Tersangka Korupsi

Namun, dinamika kasus ini berkembang sangat cepat. Tak lama setelah kabar pengunduran diri tersebut mencuat, Polri langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan komoditas batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Plt. Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu sore, mengonfirmasi penetapan tersebut.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Pertama dari pihak swasta, dan yang kedua adalah oknum pegawai negeri berinisial F,” ungkap Rudi.

Selaras dengan hal itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto membeberkan identitas kedua tersangka, yakni DR dan FA. Totok menjelaskan bahwa DR diduga kuat melakukan TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, FA selaku oknum penyelenggara negara diduga terlibat korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri serta kasus korupsi lainnya.

Habiburokhman Buka Suara Soal Inisial F

Meskipun aparat hukum hanya menyebut inisial, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan konfirmasi yang lebih spesifik. Ia dengan lugas menyatakan bahwa tersangka berinisial F atau FA merupakan sosok yang baru saja menanggalkan jabatan Jampidsus.

“F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus saat ini,” pungkas Habiburokhman, merujuk pada posisi Febrie Adriansyah.

Hingga saat ini, Komisi III DPR bersama Polri dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi guna memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa mengganggu stabilitas penegakan hukum nasional. ***

Exit mobile version