BANDUNG BARAT, W+62.com- Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Pilkada Serentak 2024 dianggap sarat dengan kecurangan oleh 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang kalah.
Keempat paslon memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan gugatan itu didasarkan atas pelaksanaan Pilkada yang dinilai tidak konstitusional karena adanya dugaan praktik politik uang dan pengerahan aparat negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara dan menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024 dalam rapat pleno terbuka di Kampung Legok Resort, Kecamatan Lembang pada Rabu 4 Desember 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan KPU, Paslon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail menang telak dari 4 paslon pesaingnya itu.
Money Politics dan Penggiringan Aparatur
Menurut Wildan Mukhlis, Ketua Tim Kuasa hukum Paslon 05, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya sejumlah kecurangan dalam pelaksanaan Pilbup Bandung Barat 2024.
“Oleh karena itu, Kami bersama semua pasangan calon di luar pasangan nomor 2 (Jeje-Asep), sudah siap untuk menempuh gugatan hasil Pilkada ke MK. Jadi kami akan maju dan menggugat di MK,” kata Jumat 6 Desember 2024.
Wildan menyebut, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dugaan kecurangan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat berupa politik uang, pengerahan aparat negara, serta torehan suara paslon 02 yang dianggap tidak normal di beberapa TPS.
“Selain money politics dan pengerahan aparat, kita menemukan ada beberapa TPS yang raihan suara paslon 02 itu tidak wajar. Ada yang mencapai 80-90 persen. Dan menurut kami ini tidak agak wajar di tengah jumlah paslon lima,” ungkapnya.
Berbeda jika calonnya dua, tambah Wildan, masih wajar. Tapi kalau paslonnya lima, itu gak wajar. Bahkan ada di beberapa TPS raihan suara yang tidak sesuai dengan jumlah yang memilih.
Wildan menjelaskan, pihaknya serta masing-masing tim kuasa hukum Paslon Pilkada Bandung Barat tengah mengumpulkan bukti-bukti serta sejumlah kelengkapan administrasi sebelum daftar gugatan ke MK.
“Pertama bukti yang kita bawa tentu saja gambar dan video money politics. Lalu kita juga masih mengumpulkan data-data dan bukti untuk bisa membuktikan di persidangan MK,” jelas Wildan.
Pihaknya optimis gugatan terkait pelanggaran pilkada di Bandung Barat memenuhi unsur pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM) karena kejadian pelanggaran telah dilaporkan hampir di seluruh kecamatan.
“Sekarang fokus pemberkasan bukti. Sesuai dengan syarat TSM itu, 50 persen plus satu. Kalau dilihat dari jumlah kecamatan itu lebih,” katanya.
Ia menegaskan, upaya gugatan pilkada Bandung Barat yang diserahkan ke MK ini, merupakan upaya nyata dalam mewujudkan pilkada yang benar serta langkah mewujudkan demokrasi bersih.
“Jadi ini bukan hanya bicara paslon tapi perjuangan masyarakat KBB. Saya yakin dalam hal ini ketika kami menempuh langkah ini semoga dikabulkan oleh MK,” pungkasnya.
Dilindungi Undang Undang
Sementara itu, Ketua DPD Parta Gelora yang juga partai pengusung paslon 02, Sulaeman Assoleh mengatakan, terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kontestan Pilkada Bandung Barat merupakan hal yang wajar dan dilindungi oleh konstitusi.
“Itu haknya paslon mengajukan gugatan ke MK. Silahkan saja. Kan itu jelas dilindungi Undang Undang. Bilamana tidak puas dengan hasil Pilkada, ya ada jalan untuk ditempuh ke MK,” tukas Sulaeman.***
