SUMEDANG, Wplus62.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang resmi menggelontorkan dana hibah miliaran rupiah untuk partai politik. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Gedung Negara Sumedang, Senin (6/7/2026).
Secara total, Pemkab Sumedang mengucurkan dana sebesar Rp2.018.510.000 (Rp2,018 miliar). Dana segar ini mengalir kepada delapan partai politik yang sukses mengamankan kursi di DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024–2029 berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Penyaluran dana hibah ini mengacu langsung pada Keputusan Bupati Sumedang Nomor 465 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sumedang.
Rincian Perolehan Dana Hibah Parpol Sumedang
Berdasarkan data yang dihimpun, Partai Golkar mendominasi perolehan dana menyusul kesuksesannya mengamankan kursi terbanyak. Sebaliknya, Partai Demokrat menerima alokasi terkecil pada tahun anggaran ini.
Berikut adalah rincian lengkap bantuan keuangan parpol Sumedang 2026:
- Partai Golkar: Rp429.237.000 (10 kursi)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp343.716.000 (7 kursi)
- PDI Perjuangan: Rp311.805.000 (8 kursi)
- Partai Gerindra: Rp270.450.000 (7 kursi)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp245.640.000 (7 kursi)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp184.230.000 (6 kursi)
- Partai Amanat Nasional (PAN): Rp138.455.000 (4 kursi)
- Partai Demokrat: Rp94.977.000
Transparansi Penggunaan Anggaran
Bagaimanapun juga, kucuran dana publik ini membawa tanggung jawab yang besar. Pemkab Sumedang menegaskan bahwa seluruh partai penerima wajib menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.
Selain itu, setiap partai politik harus bersiap menghadapi audit ketat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana hibah tersebut di akhir tahun anggaran.***
