W+62.COM– Masyarakat Indonesia terperangah pasca Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ambil tindakan tegas di sebuah Bandara khusus di Morowali Sulawesi Tengah.
Dipertontonkan, sejumlah pasukan penerjun dan lalu lalang jet tempur di atas langit Morowali serta tindakan penyegelan bandara yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah.
Situasi yang tidak biasanya di sekitar bandara. Aktivitas itu sontak menjadi tontonan warga sekitarnya yang konon super ketat, karena di kelola swasta.
Pasalnya bandara yang diresmikan Presiden Jokowi enam tahun lalu, (24/10/2019), dengan tersenyum lebar di depan kamera sambil meresmikan Bandara IMIP Morowali. “Bandara khusus untuk mendukung hilirisasi nikel,” katanya.
Tentunya saat itu, semua tepuk tangan. Tanpa menyadari bahwa yang baru saja dibuka bukan sekadar bandara, melainkan pintu gerbang enklave penjajahan modern.
Yang terjadi enam tahun kemudian, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin terbang ke sana dan mengucapkan kalimat yang seharusnya diucapkan sejak 2019: “Tidak boleh ada negara di dalam negara!”
Sah Secara Hukum
Menhan Sjafrie tak ingin ada negara dalam negara seperti Vatikan di Italia. Rakyat dibuat bingung, bimbang plus tak mengerti betul, kenapa gaduhnya baru sekarang?
Karena selama enam tahun itu, ternyata beberapa hal yang masyarakat tidak tahu sama sekali. Contohnya:
- Tidak ada petugas Bea Cukai yang berani masuk.
- Tidak ada petugas Imigrasi yang mencatat tenaga kerja asing.
- Pesawat jet pribadi China mendarat dan lepas landas sesukanya.
- Barang dan orang keluar masuk tanpa catatan negara.
- Nikel dan produk smelter diekspor lewat jalur “abu-abu” tanpa pajak penuh.
- Limbah B3 dari PLTU batubara dibuang ke Teluk Tomori tanpa sanksi.
Semua sah secara hukum. Semua konon dilindungi oleh regulasi dan aturan:
- Pasal 9 UU Penerbangan 2009
- PP 70/2013 tentang bandara khusus
- Perpres PSN
- Dan tentu saja, ibu dari segala celah penjajahan: Pasal 33 ayat (5) UUD 1945 — yang menyerahkan semua kata indah di ayat (4) ke tangan undang-undang turunan.
Hasilnya?
Kawasan seluas 4.000 hektare di Morowali jadi negara dalam negara milik Tsingshan Steel (China) dan BintangDelapan Group. Konon untuk Indonesia cuma dapat royalti 2–3 %, listrik murah dari batubara, dan limbah yang membunuh habitat laut serta warga lokal pelan-pelan.
Ini bukan investasi. Ini penjajahan dengan akta notaris, stempel PSN, dan senyum peresmian presiden.
Sekarang Prabowo marah. TNI latihan perebutan pangkalan udara di Morowali. DPR mau kunjungan kerja. Pertanyaannya sederhana:
Kenapa baru ramai setelah kekuasaan berganti? Kenapa enam tahun dibiarkan?
Apakah ini benar-benar “pembersihan”, atau cuma ganti penjaga gerbang, sementara pemilik sebenarnya (China dan oligarki lokal) tetap sama?
Bandara Private
Pengamat dari ITB Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro mengungkapkan kedua bandara tersebut memang sering kali membuat publik bingung karena sama-sama berada di Morowali.
Dikutip, detik.com Rabu (26/11/2025), Bandara Maleo atau Bungku merupakan fasilitas penerbangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dan dibangun dengan dana APBN/APBD.
Bandara ini dikelola oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan berstatus bandara umum. Aparat negara pun hadir penuh mulai dari pihak imigrasi, bea cukai, TNI/Polri bisa masuk bebas.
Sementara, Bandara IMIP merupakan fasilitas bandar udara milik swasta yang dikelola korporasi perusahaan. Bandara ini menyandang status sebagai bandara khusus (private airstrip) untuk logistik internal industri seperti mengangkut pekerja, menerima barang teknis, mobilitas internal dalam kawasan industri.
Operasional bandara ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang bandar udara khusus dan dipastikan bukan bandara publik.
Karenanya, bandara ini tidak wajib memiliki pos Bea Cukai dan Imigrasi, tidak wajib menerima lalu lintas umum, akses publik bisa dibatasi, namun tetap wajib berada di bawah pengawasan negara melalui izin operasi, flight approval, dan pengawasan keselamatan.
“Bandara IMIP memang tidak punya Bea Cukai dan Imigrasi, tapi Bandara IMIP bukan bandara internasional. Jadi memang tidak boleh menerima pesawat dari luar negeri, tidak boleh memproses orang asing dari luar negeri, dan hanya boleh melayani penerbangan domestik non-komersial, penerbangan carter industri logistik internal pabrik,” terang Abdul.
Ancaman Kedaulatan
Secara hukum, bandara privat itu sah-sah saja. Syaratnya sederhana: hanya untuk penerbangan domestik, tidak untuk lalu lintas internasional, tidak untuk arus orang dan barang lintas batas.
Di atas kertas, aturan tidak ada yang dilanggar. Di atas tanah, yang terjadi di Morowali justru sebaliknya. Semua orang sudah melihat bertahun-tahun: private jet asing datang dan pergi melalui bandara itu seperti terminal pribadi para konglomerat global.
Semua tahu pesawatnya bukan dari Palu, bukan dari Makassar, bukan dari Bali. Mereka datang dari luar negeri, mendarat di tanah kita, tanpa imigrasi, tanpa bea cukai, tanpa aparat negara memeriksa siapa atau apa yang dibawa masuk.
Bandara privat itu berubah fungsi menjadi: pintu belakang negara. Terang-terangan, tapi tetap dianggap “baik-baik saja”.
Secara teknis, izinnya tidak melanggar aturan. Tapi, prakteknya, kedaulatan negara diperkosa. Ini seperti membangun pagar rumah dengan kunci gembok besar, lalu membuka jendela belakang lebar-lebar dan mengatakan: “Tidak apa-apa, jendelanya kan bukan pintu.”
Hukum tidak dilanggar di atas kertas, tapi esensi hukum dihancurkan di lapangan. Inilah tragedi regulasi kita: ketika izin dipakai bukan untuk tujuan mulia, tetapi untuk menyamarkan kebusukan.
Menunggu Aksi Pasti
Kisah bandara Morowali adalah cermin paling jujur dari birokrasi kita: negara ini penuh aturan, tapi longgar pada niat. Kita tidak kekurangan hukum. Kita kekurangan kemauan untuk menegakkan hukum saat pelanggarannya dilakukan oleh yang berduit, bertambang, dan bersahabat dengan lingkaran politik.
Setidaknya, jika Presiden Prabowo serius, langkah bermartabat yang seyogyanya dilakukan adalah:
- Tutup bandara IMIP sampai otoritas negara masuk penuh.
- Cabut status bandara khusus yang bebas dari pengawasan.
- Revisi semua UU turunan Pasal 33 ayat (5) yang sudah jadi karpet merah penjajah.
- Buka data enam tahun terakhir: berapa triliun rupiah bocor lewat bandara itu?
Kalau hanya latihan TNI, foto-foto, dan pernyataan keras tanpa eksekusi hukum, maka ini cuma teater lagi, hanya drama plot twist yang bikin kita gregetan.
Teater yang sama, aktor baru, dan kita tetap menjadi penonton yang melongo. Tanpa sorak sorai atau kesedihan diakhir cerita.***
