Berita Terkini

Dianggap Meresahkan, Enam Warga Pemalak Buruh Pabrik di Cimanggung Diamankan Satreskrim Polres Sumedang

SUMEDANG, W+62.com- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, Iptu Uyun Saeful mengamankan enam orang yang diduga meresahkan di area pabrik di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang pada Jumat (20/12/2024).

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan informasi yang ia peroleh dari masyarakat dan juga media sosial tentang adanya pemalakan kepada buruh pabrik di daerah Mangun Arga Kecamatan Cimanggung Sumedang, yang cukup meresahkan.

Hal itu direspon cepat dengan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan. Dan benar saja di lokasi tersebut berhasil diciduk enam orang terduga pelaku pemalakan terhadap buruh pabrik yang dianggap meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Sumedang, Iptu Uyun Saeful

“Perlu disampaikan, dengan adanya informasi keresahan masyarakat di daerah Mangun Arga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Informasi itu kepolisian langsung melakukan tindakan sebagai respons terhadap adanya informasi keresahan di masyarakat,” kata Uyun saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (21/12/2024).

Alhasil, lanjut Kasat Reskrim, Polisi mengamankan sebanyak enam orang yang diduga telah melakukan pemalakan terhadap para buruh pabrik di sana.

“Jadi mereka beraksi di saat pegawai pabrik itu menerima uang gaji setiap dua minggu sekali,”ujarnya.

Uyun menyebutkan, para terduga pelaku ini telah melakukan perbuatan pemalakan terhadap buruh pabrik selama tiga bulan terakhir.

“Kami mengamankan enam orang laki-laki yang diduga membuat keresahan di lingkungan itu. Beberapa barang bukti yang kami dapatkan dari pungutan itu,” ungkapnya.

Hasil Interogasi Pelaku 

Dituturkan Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan terhadap enam terduga pelaku, mereka sudah melakukan pemalakan terhadap pegawai pabrik sejak tiga bulan terakhir. Dari tiga bulan terakhir itu, mereka beraksi melakukan pemalakan dua Minggu sekali disaat para pegawai pabrik baru menerima uang gaji dari perusahaan.

“Sementara ini karena masih dalam tahap proses pemeriksaan, ada beberapa orang yang menyampaikan bahwa mereka melakukan hal tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan, dan mereka melakukannya per dua Minggu sekali melakukan pungutan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi sementara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumedang terhadap enam pelaku itu, mereka meminta uang setiap dua bulan sekali sebesar Rp 5 ribu per satu pegawai pabrik.

“Harga yang dipatok oleh para terduga pelaku ini, mereka mematok satu orang itu lima ribu rupiah. Tapi kami masih melakukan pendalaman lagi uang ini akan digunakan untuk apa kemudian,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sumedang berjanji akan terus melakukan upaya mengamankan wilayah area pabrik yang dianggap meresahkan, terutama dari pemalakan terhadap buruh pabrik tersebut.***