SUMEDANG, Wplus62.com – Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat meringkus MR alias Iban, pelaku penjambretan sadis yang melindas korbannya di Jatinangor. Aksi brutal pria ini sebelumnya memicu kemarahan netizen setelah rekaman kejadian tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Sabtu (16/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan.
Kronologi Kejadian: Ditodong Pisau Hingga Dilindas
Peristiwa mencekam ini bermula saat dua mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial MR dan rekannya sedang berjalan pulang usai membeli makanan pada Selasa (12/5/2026) malam. Saat memasuki Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, pelaku tiba-tiba mencegat mereka.
“Tersangka menodongkan sebilah pisau dan mengancam korban agar menyerahkan ponselnya. Pelaku juga menggertak korban supaya tidak berteriak,” ujar AKBP Sandityo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah.
Namun, keberanian korban muncul. Alih-alih tunduk, korban justru berteriak histeris meminta pertolongan warga sambil berusaha melarikan diri. Sayangnya, korban terjatuh di tengah gang yang sempit.
Dalam kondisi panik dan terdesak, pelaku nekat memacu sepeda motornya. Karena tidak ada ruang untuk berputar balik, Iban secara sengaja menabrak dan melindas kaki korban sebelum akhirnya melesat kabur ke arah jalan raya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan Iban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat (hitam-silver).
- Satu bilah pisau yang digunakan untuk menodong.
- Pakaian pelaku saat kejadian (Jaket Eiger dan helm bertuliskan “Bandung Belongs To Us“).
Akibat perbuatan nekatnya, Iban kini menghadapi pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 307 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 479 jo Pasal 17 terkait percobaan pencurian dengan kekerasan. Total ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Fakta Menarik: Kakak Beradik Kriminal
Menariknya, pengembangan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan lainnya. Selain menangkap Iban, polisi juga meringkus kakak kandung pelaku di wilayah Tanjungsari atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Meskipun sang kakak merupakan seorang residivis kawakan, AKBP Sandityo memastikan bahwa Iban baru pertama kali melakukan aksi kriminal berat ini. “Yang residivis itu kakaknya, sementara tersangka pelindasan ini (Iban) bukan residivis, namun aksinya sangat berbahaya,” tegas Kapolres.
Kini, kedua kakak beradik tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.***













