SUMEDANG, Wplus62.com – Warga Sumedang sempat geger dengan kabar pembegalan tragis yang menimpa seorang mantan atlet sepak bola perempuan berinisial VM (23). Namun, simpati masyarakat seketika berubah menjadi kegeraman setelah Polsek Sumedang Utara membongkar fakta bahwa aksi kriminal tersebut hanyalah laporan palsu atau drama karangan belaka.
Langkah berani kepolisian mengungkap kebohongan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kini, VM tidak hanya kehilangan kepercayaan orang terdekatnya, tapi juga terancam mendekam di balik jeruji besi.
Kronologi Drama “Begal” di Rancamulya
Awalnya, VM mendatangi kantor polisi dengan wajah panik. Ia mengaku menjadi korban keganasan begal saat melintas di wilayah Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara. Kepada petugas, ia merangkai skenario yang cukup meyakinkan:
- Pepetan Maut: VM mengaku dua orang tak dikenal memepet motornya.
- Perampasan Paksa: Pelaku menarik kunci motor dan menggeledah tasnya.
- Kerugian Besar: Ia mengklaim uang tunai sebesar Rp34.800.000 raib dibawa kabur pelaku.
“Setelah Unit Reskrim Polsek Sumedang Utara melakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan banyak kejanggalan. Ternyata, semua itu adalah laporan palsu,” tegas Panit 1 Reskrim Polsek Sumedang Utara, Ipda Rizal Fauzi, Sabtu (18/4/2026).
Motif Sepele: Takut Jujur ke Calon Suami
Masyarakat bertanya-tanya, apa yang mendorong seorang mantan atlet nekat membohongi aparat? Ternyata, motifnya murni masalah pribadi. VM mengaku panik karena telah memakai uang milik calon suaminya sebesar Rp6 juta tanpa izin.
Alih-alih berkata jujur, VM memilih mengarang alibi perampokan besar-besaran karena takut sang calon suami memarahinya. Ia sengaja menciptakan sosok penjahat fiktif untuk memikul tanggung jawab atas hilangnya uang tersebut.
“Alasannya, uang calon suaminya terpakai enam juta rupiah. Karena takut dimarahi, dia membuat alibi dibegal di daerah Rancamulya,” tambah Ipda Rizal.
Ancaman Hukum Nyata bagi Pelapor Palsu
Tindakan VM ini menjadi pelajaran keras bagi warga Sumedang lainnya. Laporan palsu bukan hanya menghambat kinerja kepolisian dalam menangani kriminalitas yang sesungguhnya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara hukum. Atas tindakan merekayasa laporan ini, VM terjerat pasal mengenai laporan palsu.
“Untuk ancaman hukumannya di atas satu tahun penjara,” pungkas Rizal.
