SUMEDANG, Wplus62.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumedang berinisial D, kini menjadi pusat perhatian.
Selain itu, oknum kepala sekolah berinisial D ini disinyalir kuat menyeret dirinya ke dalam pusaran bisnis travel Simasakti. Bisnis itu kabarnya telah menelan dana investasi hingga ratusan juta rupiah dari berbagai pihak.
Seiring berjalannya waktu, isu keterlibatan D kian santer menerjang lingkungan internal Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, sementara publik masih terus menuntut klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Meski informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih mendalam, aroma skandal ini telah memicu kegaduhan di kalangan pendidik.

Mangkir dari Panggilan Dinas
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan beberapa kali kepada D. Namun, oknum kepala sekolah tersebut terus mangkir dan belum menunjukkan batang hidungnya untuk memberikan penjelasan resmi.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang juga angkat bicara mengenai situasi ini. Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKPSDM, Dr. Sutarman, menegaskan bahwa pihaknya kini menanti laporan resmi tertulis dari Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai dasar penindakan.
“Kami masih menunggu laporan resmi dari atasan langsung yang bersangkutan (Disdik). Prosedurnya memang harus melalui atasan langsung terlebih dahulu melalui proses mediasi atau pemanggilan minimal dua kali,” ujar Sutarman saat ditemui di kantornya, Kamis (05/03/2026).
Dari Prestasi Menuju Kontroversi
Ironisnya, Sutarman mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan lisan, kinerja D sebelumnya tergolong moncer. D dikenal sebagai sosok kepala sekolah yang aktif bahkan produktif menulis buku.
Namun, prestasi tersebut kini tertutup awan gelap. Sutarman menduga, menghilangnya D berkaitan erat dengan tekanan hukum yang menjerat suaminya.
“Kemungkinan besar ini dampak dari kasus suaminya. Mungkin karena tekanan atau merasa tidak nyaman, yang bersangkutan akhirnya meninggalkan tugasnya,” tambah Sutarman.
Sanksi Berat Menanti: Dari Potong TPP Hingga Sidang Disiplin
BKPSDM menegaskan tidak akan tinggal diam jika pelanggaran disiplin terbukti. Jika laporan resmi telah masuk, tim akan membedah tingkat pelanggaran berdasarkan jumlah hari ketidakhadiran dan alasan di baliknya.
Sanksi yang membayangi D cukup beragam, antara lain:
- Pemotongan TPP: Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar 25% hingga 50%.
- Sidang Komisi Disiplin: Jika pelanggaran masuk kategori berat, kasus akan dibawa ke tingkat pemerintah daerah.
- Sanksi Pidana: Jika terbukti terlibat tindak pidana seperti korupsi atau penipuan, penanganan akan beralih ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sampai saat ini, tim redaksi masih mengupayakan komunikasi dengan D dan perwakilan Travel Simasakti demi mendapatkan penjelasan resmi terkait isu yang beredar.***













