MAJALENGKA, Wplus62.com – Tensi politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat mendidih. Keputusan DPP PPP yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat kini berujung pada sengketa hukum yang serius. H. Pepep Saeful Hidayat secara resmi melawan dan membongkar tabir “cacat hukum” di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Pepep melayangkan gugatan sengketa internal ke Mahkamah Partai pada Senin (2/2/2026). Namun, langkah ini justru mengungkap fakta mengejutkan: Mahkamah Partai PPP ternyata sudah bubar!
Mencari Keadilan di “Rumah Kosong”
Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, membeberkan bahwa upaya kliennya mencari keadilan terbentur tembok besar. Struktur kepengurusan DPP PPP belum terbentuk secara definitif pasca Muktamar X pada September 2025 lalu.
“Mahkamah Partai PPP telah berakhir masa kerjanya dan bubar sejak 28 September 2025. Padahal, Undang-Undang Partai Politik serta AD/ART mewajibkan pembentukan struktur lengkap maksimal 30 hari setelah Muktamar. Hingga kini, itu belum ada,” tegas Hardiansyah.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar: jika lembaga peradilan internal tidak ada, ke mana kader harus mengadu saat terjadi konflik?
Tak hanya masalah kekosongan lembaga, Hardiansyah juga menuding SK DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir. Surat tersebut berisi penunjukan H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar menggantikan Pepep.
Hardiansyah Bongkar Dua Pelanggaran Fatal
Hardiansyah menyerang balik dengan membeberkan dua poin krusial yang membuktikan DPP telah menabrak aturan main partai:
-
Manipulasi Otoritas Tanda Tangan: Hardiansyah menyoroti kejanggalan pada SK tersebut karena Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris membubuhkan tanda tangan mereka secara sepihak.
Padahal, aturan internal PPP secara tegas memerintahkan Sekretaris Jenderal—bukan Wakil Sekretaris Jenderal—untuk menandatangani setiap surat keputusan perubahan kepengurusan.
- Pengabaian Mandat Konstitusi: Ia juga menuding elit partai sengaja mengabaikan kewajiban pembentukan struktur definitif. Tindakan ini tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga mencederai aturan keterwakilan perempuan 30 persen yang menjadi mandat Undang-Undang Partai Politik.
Keterwakilan Perempuan: Pembentukan pengurus yang tidak kunjung usai dinilai mengabaikan mandat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Bagaimana mungkin SK ini sah jika penandatangannya bukan pejabat yang berwenang menurut AD/ART? Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal marwah organisasi,” tambah Hardiansyah.
Ancaman Lumpuhnya Konstitusi Partai
Dengan belum adanya pengurus definitif, PPP kini berada dalam posisi rentan. Penunjukan Cecep Supriyanto (Plt Sekretaris) dan Adang Suyatna (Plt Bendahara) pun ikut digugat karena dianggap lahir dari proses yang melompati mekanisme organisasi yang sah.
Pihak Pepep mendesak agar DPP PPP segera membentuk Mahkamah Partai dan pengurus definitif. Tanpa kepastian hukum, konflik internal di Jawa Barat ini diprediksi akan terus meruncing dan mengancam soliditas partai menjelang agenda politik mendatang.***
