Berita Terkini

Sengketa Tanah Sumedang Memanas: Ratusan Petani Desak Izin PT Subur Setiadi Distop, Ada Apa?

Ratusan petani dari paguyuban tani cemerlang Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang , Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kembali mendatangi gedung DPRD Sumedang pertanyakan status tanah PT. Subur Setiadi pada Selasa (13/1/2026)

SUMEDANG, W+62.COM – Ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Tani Cemerlang dari Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang kembali “mengepung” Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026). Mereka datang dengan satu tuntutan tegas: menolak perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi karena menganggap izin perusahaan tersebut sudah kedaluwarsa.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Konflik agraria ini mencuat setelah perusahaan perkebunan tersebut kedapatan menggunakan lahan meski masa berlakunya telah habis sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini, status kepemilikan lahan masih menggantung dan memicu keresahan warga di Kecamatan Pamulihan.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Janji 20 Persen Lahan yang “Salah Alamat”

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam alokasi lahan untuk masyarakat. Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengalokasikan 20 persen tanah sesuai aturan, lokasinya justru bukan di desa terdampak.

“Tanah tersebut justru berada di Desa Margalaksana dan Mekarahayu, sehingga warga Cimarias sulit mengaksesnya. Bahkan ada laporan tanah itu malah dinikmati pihak lain, bukan masyarakat setempat,” tegas Asep.

Baca Juga  Mayat Lelaki Mengambang di Pesisir Waduk Jatigede, Polisi: Ada Dugaan Korban Terkait Judi Sabung Ayam di Garut

Menyikapi hal ini, DPRD sepakat untuk memanggil pihak Bank Tanah guna membedah duduk perkara secara transparan. Asep juga mendesak agar program Reforma Agraria di Sumedang benar-benar memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan warga.

Mediasi Buntu, WALHI Jabar Sebut Lahan Kini Milik Negara

Sengketa ini semakin pelik karena instruksi dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan mediasi antara PT Subur Setiadi dan warga Cimarias belum terlaksana secara resmi.

Di sisi lain, Ketua WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, memberikan pandangan hukum yang tajam. Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), status lahan tersebut saat ini adalah status quo.

“Karena masa prioritas HGB perusahaan sudah habis selama dua tahun, secara konstitusi lahan ini kembali menjadi milik negara. Artinya, masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut sebelum ada status baru yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Wahyudin.

Mengapa Warga Menolak Perpanjangan Kontrak?

Bukan tanpa alasan warga bersikap keras. Perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun itu dinilai gagal memberikan dampak positif. Sebaliknya, warga mengeluhkan adanya:

  • Dampak Lingkungan: Kerusakan ekosistem di sekitar area perkebunan.
  • Masalah Sosial: Minimnya kontribusi perusahaan terhadap kesejahteraan warga lokal.
  • Ketidakpastian Hukum: Status lahan yang menggantung menghambat produktivitas petani.
Baca Juga  Polres Sumedang Siagakan 800 Polisi Pada Pilkada Serentak 2024

Kini, Pemerintah Daerah dan instansi terkait memegang kendali penuh atas sengketa ini. Publik pun menunggu: apakah pemerintah akan mengabulkan aspirasi petani Cimarias, atau justru memperpanjang izin perusahaan di tengah gelombang penolakan yang masif?***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima