SUMEDANG, W+62.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang terus mendalami kasus longsor di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, yang menelan empat korban jiwa. Kepolisian kini mulai memeriksa pemilik lahan serta pihak pemerintah kecamatan untuk menelusuri unsur kelalaian dalam proyek tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengonfirmasi bahwa penyelidikan difokuskan pada kronologi dan tanggung jawab hukum atas robohnya Tembok Penahan Tebing (TPT) di lokasi proyek.
“Peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pemilik lokasi sudah diperiksa, dan hari ini pemeriksaan dilakukan kepada pemerintah kecamatan serta keluarga korban,” ujar Tanwin saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Bukan Faktor Alam, Murni Kecelakaan Kerja
Berdasarkan hasil investigasi awal, pihak kepolisian menegaskan bahwa runtuhnya TPT setinggi tujuh meter dan lebar sepuluh meter tersebut bukan disebabkan oleh faktor cuaca atau bencana alam.
Polisi mengategorikan insiden ini sebagai kecelakaan kerja. Lokasi kejadian diketahui merupakan area yang sedang dipersiapkan untuk pembangunan fasilitas olahraga lapangan sepak bola mini (mini soccer).
“Penyelidikan difokuskan untuk memastikan penyebab kejadian serta menelusuri potensi kelalaian yang terjadi di lokasi proyek,” tambah Tanwin.
Kronologi Singkat dan Korban
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (2/1) sekitar pukul 14.36 WIB. Saat para pekerja sedang melakukan aktivitas konstruksi, tembok penahan tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja di bawahnya.
Akibat insiden tersebut:
- 4 Pekerja Meninggal Dunia.
- 2 Pekerja Luka-luka.
Belum Ada Tersangkakan
Hingga saat ini, Polres Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi ahli dan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Belum (ada tersangka). Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Informasi dan perkembangannya pasti akan kami sampaikan nanti,” pungkas Tanwin.***













