SUMEDANG, W+62.COM– Tragedi kembali membasuh dunia konstruksi kita dengan darah. Insiden maut yang baru-baru ini terjadi di Desa Cisempur Jatinangor, Proyek Pembangunan Mini Soccer Jatinangor, bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan kerja.
Ia adalah potret telanjang dari keserakahan yang berkelindan dengan lemahnya pengawasan. Empat nyawa pekerja yang tertimbun longsor adalah bukti nyata betapa murahnya harga nyawa di hadapan ambisi pembangunan yang ugal-ugalan.
Ironisnya, fakta yang terungkap pascakejadian jauh lebih menyakitkan: proyek tersebut tidak mengantongi izin.
Dalam jurnalisme dan nalar hukum yang sehat, aktivitas pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah aktivitas ilegal.
Namun, bagaimana mungkin sebuah proyek fisik skala menengah hingga besar bisa beroperasi “di bawah radar” pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hingga memakan korban?
Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan pembiaran yang sistematis.
Ada tiga dosa besar yang berkelindan dalam tragedi ini:
- Pembangkangan Hukum (Law Defiance): Pemilik proyek yang nekat memulai pekerjaan tanpa izin secara sadar telah mengabaikan standar keselamatan kerja (K3). Izin bukan sekadar urusan pajak atau retribusi, melainkan instrumen negara untuk menjamin bahwa desain bangunan dan metode kerja aman bagi manusia.
- Kelumpuhan Pengawasan (Supervisory Paralysis): Aparat di tingkat kecamatan hingga dinas terkait tidak bisa berdalih “tidak tahu”. Di era transparansi digital dan pengawasan ketat, hadirnya alat berat dan hilir mudik pekerja adalah tanda yang benderang. Membiarkan proyek tak berizin berjalan hingga berujung maut adalah bentuk kelalaian tugas yang fatal.
- Komodifikasi Nyawa Pekerja: Seringkali, pekerja konstruksi yang berpendidikan rendah dipaksa bekerja dalam kondisi berbahaya tanpa perlindungan memadai. Ketika kecelakaan terjadi, mereka hanya dianggap “risiko bisnis” yang bisa diselesaikan dengan uang santunan.
Kita tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Penegakan hukum harus ditarik ke ranah pidana, bukan sekadar denda administratif. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap pemilik proyek dan kontraktor.
Kita juga menuntut pemerintah daerah untuk melakukan audit total terhadap seluruh proyek pembangunan di wilayahnya. Jangan tunggu ada nyawa lain yang terkubur sebelum izin diperiksa. Proyek tanpa izin adalah proyek tanpa jaminan keselamatan.
Pembangunan memang butuh beton dan semen, tapi ia tidak boleh dibangun di atas nisan para pekerjanya. Jika hukum masih punya taji, maka tragedi ini harus menjadi akhir dari praktik “bangun dulu, urus izin kemudian”.
Nyawa manusia terlalu mahal untuk dikorbankan demi sebuah bangunan yang berdiri di atas pondasi ilegal.***
