JAKARTA, W+62.COM– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menanggapi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menyebutkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menutup celah aktivitas rasuah dalam program strategis nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini.
Dikatakan Dadan, dari mulai proses pengadaan bahan baku dan operasional, terdata melalui sistem yang telah dibuat.
“Virtual account divalidasi oleh perwakilan BGN dan Mitra. Keduanya harus sepakat untuk agar dana bisa digunakan,” kata Dadan dikutip pada Jumat (26/12/2025).
Bahan baku dan operasional menggunakan sistem at cost sehingga pembukuan pengeluaran uang telah disesuaikan.
Ia menjelaskan, kualitas menu tidak boleh dipengaruhi oleh fluktuasi harga dan dianggap kemahalan di suatu daerah.
“Makannya sifatnya at cost. Rp10.000 adalah patokan dasar, tapi untuk Papua ada yang mencapai Rp60.000. Jika secara umum harga turun, kelebihan pun bukan menjadi bagian keuntungan tapi menjadi dana yg di-carry over,” jelasnya.
Kendati demikian, Dadan menegaskan ke seluruh struktural BGN maupun SPPG untuk tidak melakukan korupsi.
“BGN berharap semua unsur yang mengelola anggaran terutama SPPG memiliki integritas yang tinggi sehingga tidak ada penyalahgunaan anggaran,” pungkas Dadan.***













