SUMEDANG, W+62.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dan penutupan sebuah Café yang berada di Kelurahan Regolwetan Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang pada Sabtu (14/9/2025).
Melalui Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, kegiatan penutupan cafe itu dalam rangka Tindak Lanjut Laporan/Aduan Masyarakat di Lingkungan Losmen, Kelurahan Regolwetan, Sumedang Selatan.
Dalam pelaksanaan penyegelan dan penutupan cafe itu, pemilik Cafe, dan juga Kabid PPUD Satpol PP menandatangani berita acara yang disaksikan langsung Danramil 1001 wilayah Kota, Kapolsek dan Camat Sumedang Selatan, serta Lurah Regolwetan.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariandhy mengatakan, penutupan ini didasarkan atas laporan dan pengaduan masyarakat.
“Selain kebisingan hingga larut malam, juga di cafe ini menyediakan minuman beralkohol yang dilarang. Belum lagi perizinan yang dimilikinya belum lengkap,”ungkap Ian kepada wartawan.
Dikatakan Kabid PPUD, kegiatan usaha tersebut telah melanggar Pasal 2 huruf a dan d Perda Kab. Sumedang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Lalu, Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Kab. Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, dan Pasal 10 ayat (2) huruf b Perda Kab. Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas.
“Diharapkan untuk para pengusaha dapat melengkapi semua perizinan. Dan tidak ada pelanggaran Perda lagi,” ujarnya.
Adapun, sambung Ian, penutupan terhadap cafe di Regolwetan ini dilakukan secara total bukan lagi sementara, mengingat banyak Perda yang dilanggar.
Penyegelan dan penutupan cafe di Regolwetan Sumedang berjalan sekira satu jam, dimulai pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB dan berjalan dengan aman dan kondusif.***
