SUMEDANG, W+62.COM– Dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang, dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang PT.Jasa Sarana dalam penyampaian Rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis (21/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama yang didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus Kejari Sumedang menyebutkan, perkara yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kejari Sumedang baru tahap penyidikan.
“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka dan kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” ungkap Kajari Sumedang.
Adapun, sambung Adi, dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang PT Jasa Sarana, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan Ahli, dokumen surat dan petunjuk yang lainnya.
“Kami mendapatkan sebuah modus yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu kesatu tentang melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan,” tuturnya.
Kajari Sumedang menambahkan, kondisi yang kedua, yaitu melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dimana dari kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi pertama menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar,”katanya.
Kedua Tersangka
Meskipun demikian, Kejari Sumedang menyebutkan hal itu tetap akan didalami oleh para penyidik Kejari untuk kerugian negara selanjutnya.
“Kedua tersangka yaitu HM Selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 sampai dengan Juni 2022, sedangkan IS selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga saat ini,”sebutnya.
Kejari Sumedang menetapkan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan,
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum menutup konferensi pers itu, Kajari Sumedang, Adi Purnama mengimbau, kepada pengusaha tambang, atau pelaku tambang agar segera mengharmonisasi seluruh pimpinannya, jangan sampai ada ilegal.
“Saya mengimbau untuk secara tertib dan taat dalam kontribusi membayar pajak daerah, karena itu akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Sumedang,” pungkasnya.***
