SUMEDANG, W+62.com– Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Jatinangor Sumedang, Kapolres Sumedang, Polres Sumedang ungkapkan tindak lanjut kasus penganiayaan pedagang depan PT. Kahatex pada Senin (4/8/2025).
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah, Kapolsek Jatinangor AKP Roger Thomas, serta Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menuturkan peristiwa 10 Juli 2025 lalu.
“Peristiwa terjadi sekira jam 14.00 WIB di Depan PT. Kahatex Dsn. Cipasir RT.001/001 Ds. Cintamulya Kec. Jatinangor Kab. Sumedang telah terjadi Tidak Pidana Penganiayaan,” tutur Kapolres Sumedang.
Diterangkan AKBP Sandityo Mahardika, berdasarkan laporan, awalnya ketika korban Nana Suryana (NS) sedang berjualan di depan PT. Kahatex. Lalu datang pelaku SK alias Abet, untuk meminta uang kepada korban, namun oleh korban tidak diberi lalu terjadi perkelahian dan sempat dilerai oleh pedagang sekitar.
“Namun ternyata, tidak lama kemudian pelaku datang lagi dengan membawa sajam berupa golok, yang di bacokan ke arah korban. Korban berhasil menangkis menggunakan besi,” katanya.
Kemudian, sambung Kapolres, korban berlari mencari besi kembali, pada saat itu korban terjatuh dan pelaku hendak membacokan goloknya kembali. Korban akhirnya berebut golok dengan pelaku yang mengakibatkan luka sobek di jari tengah dan jari manis tangan sebelah kanan dan setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor.
“Korban langsung ke Kantor Polsek Jatinangor untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Tindak Lanjut Penangkapan dan Ancaman Pelaku
Dengan peristiwa pemalakan dan penganiayaan itu, Tim Sat Reskrim Polsek Jatinangor bertindak cepat dan melakukan penyelidikan sejak Rabu (16/7/2025) yang dipimpin langsung Ipda Hendi Setiawan.
“Tim sebelumnya sudah mendapatkan informasi, pada saat penyelidikan dan pengintaian sesuai ciri-ciri pelaku tersebut, langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Dusun Cipasir Rt.002 Rw.001 Desa Jelegong Kec. Rancaekek Kab. Bandung,”ujar Kapolres Sumedang.
Tak ada perlawanan dari pelaku, sambung AKBP Sandityo, saat mengamankan diduga pelaku tersebut. Lalu di intrograsi oleh Tim, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa tidak pidana penganiayaan tersebut dilakukan olehnya.
“Atas perbuatannya itu, terduga pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPIDANA, diancaman hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun Penjara.
Saat ini, tambah Kapolres Sumedang, terduga pelaku harus mendekam di Mapolsek Jatinangor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Sandityo Mahardika menambahkan, penindakan terhadap premanisme ini, sesuai dengan maklumat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan, tentang Pemberantasan Premanisme di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Ini sejalan dengan maklumat Kapolda Jawa Barat demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta memberikan rasa aman kepada warga,” pungkasnya.***
