SUMEDANG, W+62.com– Pada kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 Kecamatan Tanjungsari, Camat Tanjungsari mengungkapkan sejumlah hambatan pembangunan wilayah Kecamatan Tanjungsari Sumedang.
Acara yang berlangsung di Aula Rapat Kecamatan Tanjungsari itu dihadiri oleh 12 Kepala Desa di Tanjungsari, para Kepala UPTD, Danramil Tanjungsari, Kapolsek Tanjungsari serta jajaran dari Bappppeda Kabupaten Sumedang dan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang wakil Dapil 6, Dede Mulyadi, pada Rabu (7/5/2025).
Camat Tanjungsari, Deni Nurdani Supandi memaparkan beberapa hal terkait isu-isu strategis yang dijadikan acuan dalam penyusunan Renstra Kecamatan Tanjungsari 2025-2029. “Isu utama dalam penyusunan ini adalah dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, yang mau tidak mau menjadi hambatan utama,” ungkap Deni.
Dipaparkan Camat Tanjungsari itu, permasalahan pemangkasan anggaran untuk Forkopimcam yang notabene dilakukan dalam rangka membangun sinergitas pembangunan di wilayah harus ikut terpangkas.
“Anggaran untuk kegiatan Forkopimcam saja, kini dipangkas sebanyak 50 persen, dari 12 kali setahun menjadi 6 kali,” katanya.
Selain itu, sambung Deni, mengenai pembangunan jalan yang statusnya belum jelas, padahal sudah diajukan beberapa tahun lalu. Sehingga beberapa ruas jalan yang dulunya adalah jalan desa kini masih dalam kondisi buruk.
“Selain masalah program prioritas pembangunan sesuai arahan Bupati Sumedang, kami juga masih kesulitan dengan status jalan dan saluran yang menjadi kewajiban dan kewenangan kecamatan dan desa,” ujarnya.
Belum lagi terkait rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari menjadi permasalahan tersendiri dalam penyusunan Renstra Kecamatan Tanjungsari.
Kendala Kebijakan Pemangkasan Anggaran
Sementara itu, Kabid Infrastruktur Bappppeda Kabupaten Sumedang, Ade Sutardi yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu menuturkan, jika penyusunan Renstra SKPD merupakan kewajiban yang mendasar dalam merencanakan pembangunan.
Ade juga mengakui, jika kegiatan Penyusunan Renstra SKPD sesuai dengan regulasi yang tertuang baik melalui Undang-undang dan peraturan baik dari pemerintah pusat maupun di daerah.
“Renstra SKPD yang dituangkan dalam dokumen lima tahunan ini, menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,”katanya.
Ade mengatakan, kendala atau hambatan yang dialami bukan hanya oleh SKPD Kecamatan Tanjungsari, namun seluruh SKPD pun mengalami hal yang sama terkait pemangkasan anggaran.
Dikatakan Kabid Infrastruktur Bappppeda itu, untuk status jalan desa terutama ruas jalan Lembang-Pagaden yang merupakan jalan untuk tiga desa (Margajaya, Raharja dan Gunungmanik) baru tahun ini statusnya menjadi kewenangan kabupaten.
“Untuk ruas jalan Lembang-Pagaden diharapkan pada tahun depan baru masuk dalam rencana perbaikan, mengingat statusnya itu baru tahun ini,” ujarnya.
Menanggapi kegiatan penyusunan Renstra SKPD Kecamatan Tanjungsari, Danramil dan Kapolsek Tanjungsari turut pula membuka suara mempertegas harapan Camat dan para Kepala Desa di Tanjungsari.
“Apa yang disampaikan pak Camat sejalan dengan apa yang sudah dilaksanakan selama ini, terkait kebijakan pemangkasan anggaran kita juga merasakan hal yang sama,”ungkap Danramil Tanjungsari, Kapten Inf Agus Hermawan.
Kapten Agus menyebutkan, contohnya saja dalam hal penanganan sampah, pembangunan jalan dan penataan Alun-alun Tanjungsari diluar penanganan kebencanaan yang sifatnya darurat.
“Kami berharap dapat disiasati anggaran untuk menanggulangi bencana. Misalkan dalam penanganan sampah, kita dibantu pula untuk fasilitas angkutannya, karena untuk tenaga masih bisa saling bantu antara masyarakat dan Forkopimcam,” katanya.
Pembahasan penyusunan Renstra SKPD Kecamatan Tanjungsari berlangsung cukup alot. Antusias Kepala Desa, para Kepala UPTD serta tokoh masyarakat yang hadir saling membuka sejumlah permasalahan dan hambatan dalam penyusunan Renstra Kecamatan Tanjungsari 2025-2029.***
