Berita Terkini

Usai Gelar Perkara, Polisi Menetapkan Pengemudi Travel Maut di Tol Cisumdawu Jadi Tersangka

SUMEDANG, W+62.com– Polres Sumedang akhirnya resmi menetapkan pengemudi travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cisumdawu KM 189+400 tepatnya di Desa Mandalaherang Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang pada (29/42025) lalu yang menewaskan 3 orang penumpang.

Dalam gelar perkara yang berlangsung di Aula Sat Lantas Polres Sumedang, dipimpin Iptu Bambang Ismianto pada Jumat (2/5/2025) yang mengungkapkan telah terjadi kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan.

“Pengemudi kendaraan Toyota Hiace D-7838-AV, Imat Hendrawan, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk Hino Box B-9652-TEC yang berada di depannya,” ungkap Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya.

AKP Awang menuturkan, berdasarkan pengakuan dari pengemudi travel, sebelum mengemudi yang bersangkutan mengkonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk. “Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan 4 korban lainnya mengalami luka-luka,” sambungnya.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status Sdr. Imat kami naikkan menjadi tersangka,” jelas Kasi Humas.

Dengan dukungan dua alat bukti yang sah, tambah AKP Awang, penyidik Unit Gakkum Satlantas menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.***