Berita Terkini

Penyalahgunaan Narkoba di Sumedang Sepanjang Maret-April: Belasan Pelaku Meringkuk di Mapolres Salahsatunya ASN

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com– Sebanyak ribuan pil haram dan sabu serta belasan pelaku diamankan di Mapolres Sumedang, hasil peredaran Narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sumedang berhasil dijaring jajaran Satres Narkoba sepanjang Maret-April 2025.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Narkotika dan psikotropika (Satres Narkoba) Polres Sumedang pada Selasa (29/4/2025).

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono yang didampingi Kasat Reskoba, AKP Yuyu Wahyudi beserta jajarannya serta Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya mengungkapkan, sebanyak 13 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Obat sediaan farmasi serta obat psikotropika sepanjang bulan Maret-April 2025.

Disampaikan Kapolres, dari 13 kasus itu, yang ditetapkan tersangka yakni sebanyak 17 orang., masing-masing Penyalahguna Narkotika jenis Sabu 10 orang, tersangka penyalahguna obat sediaan farmasi 5 orang dan 2 orang Penyalahguna obat psikotropika.

“Seluruh tersangka diamankan di Rutan Mapolres Sumedang. Sebelumnya mereka ditangkap dari 8 TKP di wilayah hukum Polres Sumedang,” kata AKBP Joko Dwi Harsono.

17 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Sumedang sepanjang bulan Maret-April 2025

Kapolres Sumedang itu menyebut secara rinci 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu: di Kecamatan Sumedang Utara, Cimalaka, Paseh masing-masing sebanyak 2 orang. TKP Jatinangor sebanyak 3 orang dan TKP Buahdua, Tanjungsari, Jatinunggal serta Sumedang Selatan masing-masing 1 orang.

“Kepada para tersangka ini, dikenakan pasal yang berbeda, sesuai dengan penyalahgunaan yang mereka perbuat,” ungkap Kapolres Sumedang.

Seperti halnya, tambah AKBP Joko Dwi, 10 tersangka kasus penyalahgunaan Sabu, tersangka RDA dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 9 lainnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian 5 tersangka penyalahguna obat sediaan farmasi Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan 2 orang tersangka penyalahguna obat psikotropika dikenakan Pasal 62 dan Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Salah satu Tersangkanya ASN

Dalam konferensi pers itu pula, Kapolres Sumedang mengungkapkan modus operandi dan peran para tersangka penyalahgunaan Narkoba yakni, ada yang berperan sebagai Penjual/Pengedar, Perantara dan Kurir. Begitu pula dengan profesi para tersangka, 6 orang Wiraswasta, 10 orang tidak bekerja dan 1 orang Aparat Sipil Negara (ASN).

“Untuk yang ASN ini, bukan berasal dari ASN Sumedang melainkan dari luar Kabupaten Sumedang. Dan tersangka ini berperan sebagai Kurir,” ujar Kapolres.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan Polisi adalah, sambung Kapolres, 62,27 gram Sabu, Obat sediaan farmasi jenis Tramadol 577 butir, jenis Trihexypenidyl 1.145 butir, jenis DMF 870 butir serta jenis Heximer 30 butir.

“Jadi total obat sediaan farmasi 2.541 butir. Sedangkan untuk psikotropika itu ada 165 butir,” sebutnya.

Dikatakan AKBP Joko Dwi Harsono, modus operandi para tersangka yakni melalui transfer, dipetakan melalui google maps, transaksi langsung, disimpan dan ditempatkan di tempat tertentu serta menggunakan media sosial seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook.

“Berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumedang, sedikitnya 15 ribu jiwa, terutama generasi muda terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolres Sumedang.***