Berita Terkini

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris, Desak Minta Maaf dan Hormati Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir

JAKARTA, Wplus62.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melayangkan protes keras dan menyesalkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi pers. Pernyataan kontroversial tersebut terlontar saat Hotman memberikan keterangan media di lingkungan Kejaksaan Agung baru-baru ini.

PWI menilai tindakan pengacara kondang tersebut melukai marwah jurnalisme serta berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers. Padahal, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menjamin perlindungan hukum bagi setiap wartawan di lapangan.

Etika Bertanya dan Kewajiban Narasumber

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa wartawan mengajukan pertanyaan kepada narasumber demi memenuhi hak publik atas informasi yang akurat. Oleh karena itu, narasumber memiliki hak penuh untuk menjawab atau menolak pertanyaan, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi tanpa merendahkan profesi jurnalis.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat serta menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan apa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ingat, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan undang-undang melindungi mereka,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Batasan Pembelaan Hukum dan Kebebasan Pers

Lebih lanjut, Munir menjelaskan bahwa PWI Pusat sama sekali tidak mencampuri substansi perkara hukum atau pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Kendati demikian, pembelaan tersebut semestinya tidak menggunakan cara-cara yang mengintimidasi wartawan atau melecehkan profesi lain secara verbal.

Di sisi lain, PWI Pusat juga memandang advokat dan wartawan sebagai dua pilar strategis yang setara dalam negara hukum dan demokrasi. Jika advokat berfungsi membela hak hukum klien, maka wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab. Oleh sebab itu, kedua profesi ini harus saling menghormati di ruang publik.

Tuntutan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terbuka

Menyikapi insiden ini, PWI Pusat secara resmi mendesak Hotman Paris Hutapea segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers nasional. PWI Pusat memandang langkah ini sangat krusial guna memulihkan hubungan baik antarpemangku kepentingan sekaligus menjaga iklim demokrasi tetap sehat.

Selain menuntut klarifikasi narasumber, PWI Pusat juga menginstruksikan seluruh wartawan Indonesia agar senantiasa bekerja profesional, independen, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memberikan pembelaan hukum serta melindungi jurnalis dari segala bentuk intimidasi dan pelecehan di masa mendatang.***

Exit mobile version