SUMEDANG, Wplus62.com — Kebijakan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Sumedang kini terkesan mandul dan tak berdaya. Alih-alih menjadi perisai kokoh bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, aturan hukum daerah ini justru keok. Gelombang “invasi” ritel modern dengan cerdik memanfaatkan celah digitalisasi perizinan dan memanipulasi status usaha guna melibas regulasi lokal.
Ironi Regulasi: Saat OSS Pusat “Melumpuhkan” Daerah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang blak-blakan mengaku tidak berdaya membendung gurita bisnis minimarket baru.
Kepala DPMPTSP Sumedang, Kemal Idris, mengungkapkan secara transparan bahwa regulasi Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat kini membentur keras aturan hukum daerah.
”Minimarket merupakan usaha dengan risiko rendah sehingga proses perizinannya dilakukan langsung melalui OSS, bukan melalui perizinan di dinas,” aku Kemal kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Oleh karena itu, ketika pemerintah pusat mengategorikan minimarket sebagai sektor usaha berisiko rendah, sistem OSS langsung menyalakan lampu hijau operasional secara otomatis. Akibatnya, proses kilat ini memotong peran dinas di tingkat daerah tanpa perlu verifikasi faktual terlebih dahulu. Dampak logisnya, pengakuan jujur ini menegaskan bahwa pemerintah daerah telah kehilangan kendali penuh atas tata ruang komersialnya sendiri.
Ironisnya, Pemkab Sumedang tetap bersikeras menyatakan bahwa Keputusan Bupati tentang moratorium minimarket belum dicabut di tengah gempuran gerai baru yang terus menyusup ke pemukiman padat warga. Oleh sebab itu, kontradiksi tajam pun tak terhindarkan antara regulasi manis di atas kertas dan realita pahit di lapangan.
Siasat Akrobat Perizinan dan Penyelundupan Fungsi Bangunan
Menghadapi kebocoran aturan yang masif ini, DPMPTSP kini hanya mengandalkan satu-satunya benteng pertahanan yang tersisa, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah mengklaim bahwa siasat memperketat PBG akan menjadi instrumen penyaring utama untuk menjegal pengusaha nakal yang nekat membangun gerai baru dari nol.
Namun demikian, Kemal tidak menampik adanya indikasi kuat mengenai “akrobat perizinan” berupa penyelundupan fungsi bangunan oleh para pengembang hitam. Mereka kerap melancarkan modus operandi licik dengan sengaja mengajukan PBG untuk rumah toko (ruko) atau rumah tinggal biasa. Selanjutnya, setelah fisik bangunan rampung total, pengusaha secara sepihak mengalihfungsikan bangunan tersebut menjadi gerai waralaba modern.
Selain manipulasi fisik yang kasat mata, praktik manipulasi identitas hukum pun marak terjadi di lapangan. Dalam konteks ini, gerai raksasa dengan modal kapital besar dapat beroperasi mulus sebagai minimarket berjaringan di balik kedok izin toko kelontong tradisional biasa.
DPRD Berang, Satpol PP Mulai Tabuh Genderang Perang
Melihat ketidakberdayaan eksekutif dalam menegakkan aturannya sendiri, gelombang kritik keras langsung berembus dari pihak legislatif. Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang segera pasang badan menyikapi keresahan mendalam warga. Parlemen daerah secara tegas menyatakan siap membuka ruang audiensi bagi masyarakat guna membongkar karut-marut perizinan ini, sekaligus menuntut ketegasan nyata dari aparat penegak Perda.
Merespons desakan keras tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bergerak cepat mengambil langkah taktis. Mereka kini menjalin koordinasi intensif lintas sektoral bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, unsur kewilayahan, hingga pihak pengembang.
”Langkah ini diambil untuk mengevaluasi secara menyeluruh perizinan toko minimarket yang ada,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah.
Sebagai langkah awal pasca-penyegelan gerai ritel yang menyita perhatian publik di kawasan Sawargi beberapa waktu lalu, Satpol PP kini konsisten menerapkan tindakan tegas non-yudisial. ”Tindakan sementara yang diberikan kepada pihak investor berupa tindakan non-yudisial, yaitu penghentian sementara,” tegas Deni secara lugas.
Oleh karena itu, langkah evaluasi cepat dan penghentian operasional ini menjadi jawaban konkret atas kekhawatiran masyarakat mengenai kelengahan instansi teknis dalam melakukan verifikasi faktual di lapangan. Penertiban berani ini wajib menjadi pintu masuk utama agar ke depan tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha serakah untuk mengelabuhi regulasi, baik melalui manipulasi status usaha maupun perluasan bangunan yang melampaui ambang batas izin.
Catatan Redaksi: Menanti Taji Pemkab Sumedang
Meskipun aparat baru menjatuhkan sanksi administratif, Satpol PP harus terus menggulirkan agenda penyisiran terhadap gerai lain di zona merah moratorium tanpa pandang bulu.
Publik kini menanti dengan kritis: apakah Pemkab Sumedang berani menyeret para pelaku manipulasi izin ke ranah hukum pidana pemalsuan dokumen, atau tetap memilih berlindung dengan aman di balik alasan sistem OSS? Transparansi dan integritas kini menjadi taruhan hidup-mati bagi masa depan UMKM di Sumedang!***
