JAKARTA, Wplus62.com-– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi memaafkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas pernyataan kontroversialnya yang menyinggung profesi jurnalis. Kendati demikian, organisasi pers tertua di Indonesia ini menegaskan bahwa proses hukum di Polda Metro Jaya akan terus bergulir hingga tuntas.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menegaskan kepastian tersebut secara langsung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/7/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi PWI terhadap Hotman pada Senin (20/7/2026) lalu.
“Kami menerima dan menghargai permintaan maaf tersebut. Namun, proses hukum adalah hak kami, sehingga kami akan tetap menjalankannya sesuai prosedur,” tegas Anrico di hadapan awak media.
Demi Kehormatan Profesi, Bukan Dendam Pribadi
Anrico meluruskan bahwa langkah hukum ini murni bentuk tanggung jawab kelembagaan, bukan dipicu dendam atau masalah personal. Menurutnya, PWI mengambil tindakan tegas demi melindungi kehormatan dan keselamatan seluruh wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Kami melakukan ini bukan karena konflik pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi. Kami wajib memagari profesi ini agar para jurnalis mendapatkan perlindungan saat bekerja,” tambahnya.
Oleh karena itu, dalam agenda pemeriksaan tersebut, tim hukum PWI menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Rekaman video saat insiden berlangsung.
- Transkrip percakapan yang dinilai menghina.
- Tautan (link) serta tangkapan layar dari berbagai saluran berita.
Anrico menekankan bahwa PWI tidak berniat mengkriminalisasi atau memenjarakan siapa pun. Sebaliknya, mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian unsur pidana kepada pihak kepolisian.
“Kami hanya ingin mendudukkan perkara ini secara terang benderang. Selanjutnya, biarkan penyidik yang menentukan apakah bukti-bukti ini sudah cukup atau belum,” ujar Anrico.
Berawal dari Sikap Arogan di Kejaksaan Agung
Kasus ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman hadir mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.
Namun, situasi memanas ketika para jurnalis mencecar Hotman dengan sejumlah pertanyaan kritis. Alih-alih menjawab secara profesional, pengacara tersebut justru melontarkan kata-kata yang dinilai mengintimidasi dan merendahkan martabat jurnalis.
Sikap arogan Hotman memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers setelah ia menyemprot wartawan dengan ucapan:
- “Lu punya otak enggak?”
- Menyuruh jurnalis untuk “shut up” (diam) dan menyuruh mereka bertanya kepada kakeknya.
- Melabeli wartawan sebagai “pengecut” jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.
Terancam KUHP Baru
Buntut dari ucapan menyerang tersebut, PWI resmi mendaftarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meskipun Hotman telah mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya (@hotmanparisofficial) pada Senin (20/7/2026), PWI memilih untuk tidak mencabut laporan tersebut demi memberikan efek jera serta menegakkan martabat insan pers di Indonesia.***
