SUMEDANG, Wplus62.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bergerak cepat mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah bentukan pemerintah pusat. Langkah konkret ini tekesan lewat penyederhanaan birokrasi, di mana Pemkab Sumedang memangkas waktu pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi hanya 3 jam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Rapat Fasilitasi dan Sosialisasi Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Aula Tampomas PPS, Kabupaten Sumedang, Kamis (11/6/2026).
“Kami sudah menerapkan kebijakan PBG gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Lebih dari itu, proses penerbitannya maksimal hanya memakan waktu tiga jam,” ujar Tuti tegas.
Pangkas Birokrasi Demi Kejar Target
Tuti menjelaskan bahwa inovasi layanan kilat ini bukan sekadar wacana. Skema tersebut bahkan telah berjalan hampir dua tahun setelah mendapat peresmian langsung oleh Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selanjutnya, Tuti memaparkan bahwa saat ini Sumedang mengantongi alokasi sekitar 521 unit rumah. Meskipun demikian, ia mengakui tantangan di lapangan masih besar, terutama dalam menuntaskan persoalan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Oleh karena itu, selain memacu pembangunan fisik rumah, Pemkab Sumedang juga mendesak pemerintah pusat untuk memprioritaskan penataan kawasan kumuh, khususnya di wilayah Jatinangor dan Cimanggung.
Kemendagri Puji Terobosan Sumedang
Langkah progresif Pemkab Sumedang ini langsung mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, memuji keberhasilan Sumedang dalam menjawab tantangan pusat.
“Pak Menteri menantang daerah untuk mempercepat layanan perizinan. Alhamdulillah, Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang sukses mengeksekusi percepatan tersebut,” kata Suprayitno yang hadir membuka acara.
Di samping itu, Suprayitno membawa kabar baik mengenai perluasan kriteria MBR. Pemerintah pusat kini menaikkan batas penghasilan maksimal penerima manfaat dari yang semula Rp5–6 juta per bulan, menjadi Rp8,5 hingga Rp10 juta per bulan.
Dengan demikian, masyarakat yang berhak mengakses hunian layak subsidi akan semakin luas, sekaligus menjadi solusi nyata untuk menekan angka backlog (kesenjangan kepemilikan) perumahan nasional.
Dukungan Parlemen: Rumah Layak Cetak SDM Unggul
Sinergi ini juga mendapat kawalan ketat dari legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, yang hadir sebagai keynote speaker, menekankan bahwa rumah bukan sekadar bangunan fisik. Lebih dari itu, rumah yang nyaman merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter dan kecerdasan anak.
“Saya ini anak petani. Saya tahu betul rasanya tinggal di rumah bocor saat hujan. Pengalaman itu menyadarkan saya bahwa rumah yang layak berpengaruh besar terhadap kenyamanan hidup dan masa depan pendidikan anak-anak,” cerita Ujang secara emosional.
Sementara itu, Ketua Panitia Acara yang juga Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Kemendagri, Vony Febriana Pratiwi, melaporkan bahwa sosialisasi ini sukses menjaring 135 peserta. Mereka berasal dari lintas sektor, mulai dari jajaran kementerian, Pemkab Sumedang (Disperkimtan, DPUTR, DPMPTSP), Camat Paseh, pihak perbankan, hingga unsur masyarakat.
Pada akhirnya, kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu mengikis habis masalah hunian liar dan tidak layak, sekaligus memastikan warga Sumedang segera menikmati hunian yang manusiawi dan berkualitas.***
