Berita Terkini

Polres Sumedang Ungkap Kasus Curas Antar Penyandang Disabilitas Sensorik

oppo_2

SUMEDANG, W+62.com- Peristiwa Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan para penyandang Disabilitas Sensorik (cacat panca indera) di Dusun Selaawi, Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang pada Kamis (3/4/2025), berhasil diungkap jajaran Polres Sumedang.

Kejadian ini menjadi perhatian khusus, mengingat korban dan pelaku sama-sama penyandang disabilitas sensorik (tuna rungu dan tuna wicara). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian Resort Sumedang dalam Konferensi Pers pada Sabtu (5/4/2025) di Mapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan bahwa peristiwa ini jarang terjadi, dimana Korban dan 4 orang pelaku merupakan penyandang disabilitas sensorik (tunarungu dan tunawicara).

Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku Curas di Jalan Raya Sumedang – Subang, tepatnya di Selaawi Desa Sukahayu Rancakalong beberapa hari lalu, berhasil ditangkap jajaran Polres Sumedang,” ungkap Kapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang didampingi penerjemah bahasa isyarat bertanya kepada salah seorang pelaku Curas di Jalan Sumedang-Subang yang berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

Korban Curas, Arief Krismanto (27) warga Purwodadi Kota Grobogan Jateng itu, sambung Kapolres Sumedang, melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Sumedang.

“Pihak Satreskrim dibantu oleh seorang penerjemah bahasa isyarat, melakukan pemeriksaan. Dengan sangat hati-hati, korban yang saat itu masih dalam keadaan penuh luka lebam menceritakan kronologis kejadian,” kata AKBP Joko Dwi Harsono.

Urung Bertemu Teman Malah Dikeroyok 

Peristiwa Curas ini, ternyata sudah direncanakan oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang. Korban awalnya berniat hendak bertemu temannya di Sumedang.

Namun sesampainya di Sumedang, korban Arief Krismanto yang datang dengan sepeda motor matic itu urung bertemu temannya, karena sedang merawat orang tuanya yang sakit.

“Karena tak bertemu dengan temannya itu, lalu korban menghubungi teman wanita lainnya berinisial IP yang juga dikenalnya sebagai teman dekat teman wanitanya itu, yang juga ada di Sumedang,” tutur AKBP Joko Dwi Harsono.

Nahas bagi korban Arief, sambung Kapolres, ternyata komunikasi mereka itu diketahui oleh Suami IP yang bernama SW alias Y (35). “Diduga ada motif cemburu, SW ini menghubungi 3 temannya yaitu DP, MR dan D,” ujar Kapolres Sumedang.

Setelah itu, tambah Joko Dwi, tersangka SW membuat janji bertemu dengan Arief melalui Handphone milik IP, di lokasi tempat kejadian perkara di Jalan Sumedang-Subang, tepatnya di Rancakalong.

“Sesampainya di lokasi, tersangka D (24) memiting leher korban Arief, dan memukulnya hingga jatuh. Korban dibawa kedalam mobil oleh pelaku dan duduk di bagian tengah,”jelas Joko Dwi.

Kapolres Sumedang menyebutkan didalam mobil, korban Arief dianiaya dengan cara dipukul dengan hp dan power bank sambil memperlihatkan isi chating korban Arief dengan istrinya. Selain itu pula korban disundut dengan rokok pelaku. Sementara itu, motor milik korban dibawa oleh tersangka MR (31) mengikuti mobil yang membawa korban.

“Korban Arief lalu diturunkan oleh para tersangka di daerah Paseh Sumedang, tepatnya di Desa Padanaan,” jelas Kapolres.

Kepada para tersangka Curas yang juga penyandang disabilitas sensorik (tunarungu dan tunawicara) itu terancam Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun.

Adapun keempat tersangka itu adalah, SW alias Y (35) warga Rorotan, Cilincing Jakarta Utara, DP (31) warga Joglo, Kembangan Jakarta Barat, MR (31) warga Sukamukti, Jalaksana, Kuningan dan D (24) warga Tanjung, Kawalu Kota Tasikmalaya.

“Saat ini para tersangka beserta alat bukti berada di Mapolres Sumedang.” pungkas Kapolres Sumedang.***

Exit mobile version