SUMEDANG, W+62.COM– Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat, menyoroti ketidakhadiran pihak PT MKS dalam audiensi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Sumedang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin, (29/12/2025).
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, dan dihadiri oleh empat komisi DPRD, yakni; Komisi I, II, III, dan IV. Begitu pula sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah serta Dinas Perizinan, guna memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan LSM LIDIK.
Dalam kesempatan itu, HN Mujianto, selaku Pengurus Harian DPP LSM LIDIK Pusat, memaparkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tidak pada peruntukannya.
“Diduga solar itu digunakan untuk kebutuhan operasional industri, yakni sebagai bahan bakar forklift. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan bahwa PT MKS belum mengantongi izin bangunan (IMB/PBG) meskipun telah menjalankan aktivitas operasional,” ungkap Mujianto.
Disisi lain, Oesep Sarwat dengan tegas menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT MKS dalam audiensi resmi itu. Menurutnya, sikap itu menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghormati lembaga perwakilan rakyat.
“Kami menilai ketidakhadiran PT MKS merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan Undang-Undang MD3, karena mengabaikan undangan resmi DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Oesep.
Dasar Hukum Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55, disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Penggunaan solar subsidi untuk kebutuhan industri dan alat berat yang tidak berhak, termasuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap regulasi migas.
Operasi Tanpa Izin Bangunan
Terkait dugaan bangunan yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan bangunan gedung, yang mewajibkan setiap bangunan usaha memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara atau permanen kegiatan
- Penyegelan hingga pembongkaran bangunan
- Sanksi pidana jika menimbulkan dampak lingkungan atau kerugian masyarakat
Ketua DPRD Apresiasi Temuan LSM LIDIK
Sementara itu, Ketua DPRD Sumedang, Sidik Jafar, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada LSM LIDIK atas temuan dan laporan hasil investigasi yang disampaikan dalam audiensi itu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada LSM LIDIK. Mudah-mudahan temuan ini menjadi pintu masuk perbaikan di Kabupaten Sumedang, sekaligus membuka dan mengungkap tabir-tabir yang selama ini tersembunyi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Sumedang tidak akan berhenti pada audiensi pertama. DPRD memastikan akan menjadwalkan audiensi kedua dengan kembali memanggil pihak PT MKS agar memberikan klarifikasi secara langsung.
Audiensi Lanjutan Akan Libatkan APH
Dalam audiensi lanjutan tersebut, DPRD Sumedang berencana akan menghadirkan unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Sumedang, Dinas Lingkungan Hidup, serta seluruh dinas terkait lainnya.
“InshaAllah pada audiensi berikutnya akan kami hadirkan unsur aparat penegak hukum dan seluruh dinas terkait, agar seluruh temuan hasil investigasi LSM LIDIK Sumedang dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh dan transparan,” tegas Sidik Jafar.
Langkah itu menegaskan komitmen DPRD Sumedang dalam menjalankan fungsi pengawasan, memastikan kepatuhan hukum, serta menjamin bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
