SUMEDANG, Wplus62.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membongkar paksa skandal dugaan korupsi di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang. Penyidik kini memperluas jangkauan pemeriksaan dengan memanggil sepuluh saksi baru guna mendalami penyalahgunaan anggaran tahun 2024-2025.
Langkah agresif ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan maraton terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumedang berinisial AM. Sebelumnya, jaksa mencecar AM selama berjam-jam sejak siang hingga malam hari pada Rabu (18/2/2026).
Fokus pada Anggaran PJU dan Parkir
Kasi Pidsus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menegaskan fokus penyelidikan pada dua sektor basah, yakni anggaran PJU dan retribusi parkir.
“Sejak pemeriksaan AM, kami sudah memanggil lima sampai sepuluh saksi lain terkait dugaan penyalahgunaan anggaran PJU dan parkir. Hari ini pun tim masih melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Fawzal saat ditemui di kantor Kejari Sumedang, Kamis (26/2/2026).
Penyidik Kumpulkan Bukti Pamungkas
Meski banyak pihak mendesak penetapan tersangka, Fawzal menyatakan bahwa tim penyidik masih bekerja ekstra mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Jaksa tidak ingin gegabah dan memastikan setiap celah penggunaan anggaran tahun 2024-2025 terbedah dengan akurat.
“Untuk total kerugian negara dan penetapan tersangka memang belum kami umumkan. Namun, kami pastikan kasus ini on progress dan terus berjalan,” tegas Fawzal.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Sumedang. Pasalnya, sektor PJU dan parkir berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pendapatan daerah. Jika terbukti ada penyelewengan, hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sumedang.***
