SUMEDANG, W+62.com- Proses penyerahan perwalian terhadap anak dibawah umur kepada pengurus Yayasan Simpay Asih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada Senin (13/1/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Fitri Jayanti Eka Putri, selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama di Panti Asuhan Simpay Asih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam hal penetapan perwalian terhadap anak di bawah umur itu diterima Yonan Maulana selaku Pengurus Yayasan Panti Asuhan Simpay Asih sebagai Wali dari anak RPA, sampai anak tersebut dewasa atau hak kewaliannya dicabut dikemudian hari.
Penetapan perwalian itu terjadi, setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Fitri Jayanti Eka Putri, beserta dengan TIM JPN (Jaksa Pengacara Negara), mengajukan Surat Permohonan Perwalian Anak di Bawah Umur, Dengan Nomor 412/Pdt.P/2024/PA.Smdg.
Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini, berdasarkan kewenangannya dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perlindungan Kepentingan Anak
Disebutkan bahwa Jaksa, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili kepentingan negara atau pemerintah di dalam maupun di luar pengadilan.
“Hal ini termasuk perlindungan kepentingan anak sebagai bagian dari kepentingan umum,” ujar Fitri.
Oleh karena itu, sambung Fitri, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sumedang, telah mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Sumedang atas nama anak RPA dan telah berhasil dikabulkan dengan Penetapan Majelis Hakim pada tanggal 06 Januari 2004, kemudian berdasarkan permohonan tersebut ditetapkan amar putusan sebagai berikut.
“Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon. Kedua, menetapkan, mengangkat Yonan Maulana sebagai Pengurus Yayasan Panti Asuhan Simpay Asih sebagai Wali dari anak RPA sampai anak tersebut dewasa, atau hak kewaliannya dicabut dikemudian hari. Ketiga, memberikan biaya perkara ini kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),” tutur Fitri.
“Alhamdulillah, permohonan perwalian terhadap anak di bawah umur yang kami ajukan, berhasil dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Sumedang,” pungkasnya.***
