BANDUNG, W+62.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini mengawal ketat kasus ujaran kebencian yang menyeret YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Jaksa resmi memulai babak baru perkara penghinaan suku Sunda ini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima dokumen tersebut pada 6 Januari 2026. Menindaklanjuti SPDP ini, Kejati Jabar langsung mengerahkan tim khusus.
“Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Penuntut umum langsung menunjuk enam jaksa peneliti untuk mengawal perkara ini,” tegas Nur, Rabu (14/1/2026).
Enam Jaksa Bedah Berkas Perkara
Keenam jaksa tersebut kini tengah membedah berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil. Mereka bekerja cepat mempelajari setiap detail dokumen agar kasus ini bisa segera naik ke meja hijau.
Sejalan dengan itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Polisi kini menunggu lampu hijau dari jaksa sebelum melimpahkan tersangka dan barang bukti.
“Kami sudah melengkapi seluruh administrasi penyidikan. Sekarang, kami menunggu hasil penelitian jaksa untuk menentukan apakah kasus ini perlu pendalaman lagi atau sudah siap sidang,” kata Hendra.
Polisi Perpanjang Masa Penahanan
Guna memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli. Polisi menjerat Resbob dengan Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang membawa ancaman penjara hingga empat tahun.
Saat ini, Resbob masih meringkuk di sel tahanan. Penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka hingga 13 Februari 2026 demi kelancaran proses hukum.***
