Berita Terkini

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas Ditetapkan Kajari Sumedang

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama didampingi para Kasi menyampaikan press release terkait penetapan dua tersangka kasus pengadaan tanah bendungan Cipanas pada Rabu (15/10/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tetapkan dua orang tersangka pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas pada Selasa (14/10/2025) kemarin.

Dalam penyampaian Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Kepala Kejari, Adi Purnama pada Rabu (15/10/2025) menyebutkan kedua orang tersangka itu masing-masing berinisial A, (Swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022).

“SATGAS B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T, melakukan Inventarisasi dan Identifikasi Hak Kepemilikan terhadap pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi tanah terdampak Pembangunan Bendungan Cipanas,” ungkap Adi Purnama yang didampingi beberapa Kasi pada Kejari Sumedang.

Namun berdasarkan hasil Penyidikan, sambung dia, Tim Penyidik Kejari Sumedang menemukan 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya alias JOKI.

“Peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tertanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu,’ sebutnya.

Kerugian Negara Rp. 6,4 miliar 

Disampaikan Kajari Sumedang, supaya dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian, para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya penetapan lokasi.

“Sehingga akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp. 6.468.553.560 (Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah),” katanya.

Adi Purnama mengatakan, para tersangka ini diancam dengan pasal berlapis, yakni; Kesatu Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau;

Kedua Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau;

Ketiga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang,”ucapnya.

Saat ditanya wartawan perihal status Joki dalam perkara itu, Kajari Sumedang menyampaikan, penetapan dua tersangka saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Namun tentunya hal itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru hasil pengembangan,”tuturnya.***

Exit mobile version