Berita Terkini

Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara, Kelebihan Bayar Proyek APBD Tahun 2021-2022

Pj Bupati Sumedang Minta Optimalisasi APBD Dimasa Datang

oppo_1026

SUMEDANG, W+62.com- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang kembalikan uang hasil kegiatan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) pada Kamis, (19/12/2024).

Pengembalian uang itu dilakukan secara resmi dalam acara konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Pada kesempatan itu, Kejari Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, ini merupakan bukti integritas dari Kejaksaan dan pemerintah daerah Kabupaten Sumedang.

Adi menjelaskan uang sebesar Rp 754.511.918,32 merupakan pengembalian kelebihan bayar, hasil dari pemeriksaan dari Inspektorat dan BPKP provinsi Jawa Barat, dari kegiatan yang berlangsung sepanjang tahun 2021-2022.

Alhamdulillah atas sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Jaksa, Pengacara Negara sehingga uang ini dapat dipulihkan lagi atau diselamatkan,” katanya.

Kajari bersama Pj Bupati Sumedang, yang didampingi pula oleh seluruh Asda serta Kepala Inspektorat Kabupaten Sumedang menegaskan, pengembalian uang hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPKP merupakan upaya menyelamatkan kerugian negara.

“Jadi ini adalah integritas kita dalam upaya menyelamatkan APBD dan dikembalikan kembali kepada kas daerah. Nantinya kita serahkan kepada Bank Jabar Cabang Sumedang,” ujarnya.

Adi menyebutkan pengembalian kerugian negara ini seharusnya sudah dilakukan sebelumnya, namun baru hari ini semuanya bisa dilaksanakan.

Pj Bupati Sampaikan Apresiasi

Sementara itu, Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli mengungkapkan apresiasi atas kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sumedang.

Yudia menyebut, integritas Kejari dalam menyelamatkan uang negara patut mendapatkan apresiasi dari pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Ini bagian dari sinergitas antara Kejari dan Pemkab Sumedang dalam menyelamatkan uang negara. Dan nantinya akan dikembalikan ke Kas Daerah,”katanya.

Yudia mengatakan, dengan pengembalian uang dari sekira 5 proyek yang berlangsung 2021-2022, ada pelajaran penting yang wajib menjadi acuan kedepannya.

“Jadi untuk kedepannya, Pemkab Sumedang harus mengoptimalisasi APBD serta APBN,” terang Yudia.

Kerugian negaranya ini, lanjut Yudia, adalah upaya serius dari Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menangani permasalahan dan pencegahan dalam bidang hukum di Kabupaten Sumedang.

Selanjutnya, sebelum menutup konferensi pers itu, Kajari Sumedang memberikan uang secara simbolis kepada Pj Bupati Sumedang yang disaksikan langsung oleh Kepala Cabang Bank BJB Sumedang.***