Berita Terkini

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA, Wplus62.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah ini merespons beredarnya surat perintah penghentian yang sempat memicu pertanyaan publik.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat perintah tersebut. Menurutnya, korps adhyaksa menyetop pengumpulan data karena masa tugas jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah habis.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Benar, surat itu keluar karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Selain itu, kami menerbitkannya supaya tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin (13/7/2026).

Batas Waktu Pengumpulan Data Berakhir

Instruksi penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Melalui surat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus memerintahkan seluruh Kepala Kejati di Indonesia untuk menyetop penelusuran data di wilayah hukum masing-masing.

Baca Juga  Terlibat Edarkan Tramadol, Oknum Satpam Program Makan Bergizi Gratis di Sumedang Dipecat

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat terdahulu itu memerintahkan Kejati untuk menginventarisasi masalah pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional. Salah satu fokusnya adalah menindaklanjuti pemberitaan media mengenai pengumpulan data di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Jawa Tengah.

Data yang Terkumpul Tetap Didalami

Meskipun kegiatan operasional di lapangan berhenti, Kejagung memastikan tidak akan membuang informasi yang sudah ada. Sebaliknya, penyidik bakal mendalami seluruh data yang telah masuk guna memperkuat pembuktian kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tegas Anang.

Melalui langkah ini, Kejagung memastikan fokus penanganan perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tetap berjalan terarah tanpa mengganggu jalannya program strategis pemerintah di daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima