JAKARTA, Wplus62.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Langkah ini merespons beredarnya surat perintah penghentian yang sempat memicu pertanyaan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat perintah tersebut. Menurutnya, korps adhyaksa menyetop pengumpulan data karena masa tugas jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) sudah habis.
“Benar, surat itu keluar karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Selain itu, kami menerbitkannya supaya tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Senin (13/7/2026).
Batas Waktu Pengumpulan Data Berakhir
Instruksi penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026. Melalui surat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus memerintahkan seluruh Kepala Kejati di Indonesia untuk menyetop penelusuran data di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat terdahulu itu memerintahkan Kejati untuk menginventarisasi masalah pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional. Salah satu fokusnya adalah menindaklanjuti pemberitaan media mengenai pengumpulan data di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Jawa Tengah.
Data yang Terkumpul Tetap Didalami
Meskipun kegiatan operasional di lapangan berhenti, Kejagung memastikan tidak akan membuang informasi yang sudah ada. Sebaliknya, penyidik bakal mendalami seluruh data yang telah masuk guna memperkuat pembuktian kasus korupsi yang sedang berjalan.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tegas Anang.
Melalui langkah ini, Kejagung memastikan fokus penanganan perkara korupsi di Badan Gizi Nasional tetap berjalan terarah tanpa mengganggu jalannya program strategis pemerintah di daerah.***













