Berita Terkini

Operasi Jaran Lodaya 2026: Polres Sumedang Lumpuhkan Sindikat Curanmor, 8 Motor Disita

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasi Humas dan jajaran Satreskrim memperlihatkan sejumlah alat bukti kejahatan yang digunakan pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasi Humas dan jajaran Satreskrim memperlihatkan sejumlah alat bukti kejahatan yang digunakan pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Lodaya 2026

SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2026. Polisi menangkap enam tersangka pencuri dan satu tersangka penadah.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Operasi ini menindaklanjuti lima laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di berbagai lokasi, termasuk wilayah Sumedang, Jakarta, dan Cianjur.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengungkapkan dalam Press Release yang berlangsung di Lobby Mapolres Sumedang pada Kamis (4/6/2026) bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari lima laporan kepolisian yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran.

Sejumlah kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merek bukti kejahatan diamankan di Mapolres Sumedang
Sejumlah kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merek bukti kejahatan diamankan di Mapolres Sumedang pada Kamis (4/6/2026)

Modus Operandi Sindikat

Polres Sumedang mengamankan tujuh tersangka yang terdiri dari enam pelaku pencurian (KK, TT, MAM, A, IW, dan I) serta satu orang penadah berinisial KND. Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (letter Y/astag) hingga mendorong paksa sepeda motor korban yang terparkir tanpa kunci stang.

Baca Juga  Tragedi di Tol Cisumdawu: Sigra Hantam Tronton, Dua Orang Tewas di Tempat

“Kami menangkap para tersangka di beberapa lokasi berbeda, termasuk pengembangan hingga ke wilayah Jakarta dan Cianjur,” jelas AKBP Sandityo Mahardika dalam keterangannya.

  • Para pelaku melancarkan aksinya dengan beberapa modus operandi:
  • Menggunakan kunci palsu atau letter Y untuk merusak kontak kendaraan.
  • Merusak kabel soket sepeda motor kemudian menjual hasilnya kepada penadah.

Mendorong sepeda motor korban yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang.

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang pelaku gunakan, serta mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian. Polisi juga menyita kunci letter Y, kunci astag, hingga gunting yang pelaku pakai untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga  Viral di Medsos, Dua Anak Pemulung Sumedang Akhirnya Dikunjungi Tim Setkab RI

Tersangka pencurian kini terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik menjerat tersangka penadah dengan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara itu, Polres Sumedang mengimbau warga segera melapor ke polisi jika melihat tindak kejahatan demi menjaga keamanan lingkungan..***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima