Berita Terkini

Curhat di Komisi III DPR, Videografer Amsal Sitepu Bongkar “Sandiwara” Hukum Kejari Karo

Amsal Christy Sitepu saat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karo
Amsal Christy Sitepu saat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Karo

JAKARTA, Wplus62.com – Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membongkar sederet kejanggalan proses hukum yang merampas kebebasannya selama 131 hari. Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Amsal membeberkan kronologi miring yang bermula dari pujian penyidik hingga berujung pada penetapan tersangka yang mendadak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), Amsal menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari sistem yang dipaksakan.

Dari Tawaran Proyek Menuju Jeruji Besi

Amsal mengawali kesaksiannya dengan menceritakan pemeriksaan pertama pada Maret 2025. Alih-alih mencecar dengan pertanyaan intimidatif, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo justru memberikan perlakuan istimewa.

“Penyidik saat itu, Pak Juniadi Purba dan Pak Wiraji Arizona, justru memuji keahlian saya. Mereka bahkan menawarkan saya jadi saksi ahli dan mengajak kerja sama untuk membuat video profil institusi Kejaksaan,” ungkap Amsal.

Namun, atmosfir ramah tersebut berubah total delapan bulan kemudian. Pada 19 November 2025, suasana mendadak dingin. Tanpa proses audit yang transparan, penyidik langsung menetapkan Amsal sebagai tersangka korupsi.

Kejanggalan Audit Inspektorat

Amsal menuding adanya prosedur yang melompati aturan. Ia mempertanyakan tuduhan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo, sebab lembaga audit tersebut sama sekali belum pernah meminta keterangannya..

“Faktanya, saya tidak pernah diperiksa badan pemeriksa keuangan mana pun. Saya tidak pernah dipanggil Inspektorat. Tiba-tiba ada angka kerugian negara. Saya bingung,” tegasnya.

Alasan Di Balik Senyum “Tahanan” yang Viral

Menanggapi fotonya yang sempat viral saat mengenakan rompi tahanan tanpa masker dan penuh senyum, Amsal memberikan jawaban menohok. Baginya, senyum itu bukanlah bentuk penghinaan terhadap hukum, melainkan simbol perlawanan atas ketidakadilan.

“Saya menolak memakai masker karena tidak ada yang perlu ditutupi. Saya tidak malu, karena bukan koruptor dan tidak mencuri uang negara sedikit pun,” pungkas Amsal di hadapan para wakil rakyat.

Anggota DPR RI Komisi III, Benny K Harman

Benny K. Harman Semprot Jaksa: “Tetapkan Tersangka Dulu, Baru Cari Bukti!”

Kisah pilu Amsal Sitepu memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman. Politisi senior ini memberikan kritik pedas yang menusuk jantung prosedur hukum di Indonesia, khususnya yang dipraktikkan oleh oknum di institusi Kejaksaan.

Benny menilai kasus yang menimpa Amsal adalah bukti nyata adanya praktik “hukum terbalik”. Ia menyebut banyak Kepala Desa dan warga sipil yang menjadi korban perilaku jaksa yang nakal.

“Ini nyata! Tetapkan dulu tersangka, baru cari bukti. Ini fakta yang terjadi,” ujar Benny dengan nada tinggi dalam rapat tersebut.

“Ahli Siluman” dan Manipulasi Kerugian Negara

Lebih lanjut, Benny menyoroti keterlibatan pihak luar dalam menentukan nasib seseorang di balik jeruji besi. Ia menyayangkan sikap Kejaksaan yang seringkali mengabaikan lembaga resmi seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan justru menggunakan tenaga ahli yang tidak jelas kredibilitasnya untuk menghitung kerugian negara.

“Datang ke BPK, BPK bilang tidak ada kerugian negara. Datang ke BPKP, juga sama. Lalu datang ke kampus, entah ahli dari mana asal-usulnya, disuruh hitung kerugian negara. Kejaksaan sudah punya mitra ‘ahli-ahli siluman’ seperti ini!” sindir Benny tajam.

Benny menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, otoritas tunggal yang berhak menghitung kerugian negara secara sah hanyalah BPK. Ia meminta Jaksa Agung untuk segera menertibkan oknum-oknum di daerah yang menggunakan “ahli pesanan” untuk menjerat orang yang tidak bersalah.***