SUMEDANG, Wplus62.com — Proyek pembangunan Masjid Yayasan Ulumul Qur’an (UQ) Al- Mustofa 2 di Dusun Karangsari RT 01 /10 Desa Pamulihan, kini memicu tensi panas di tengah masyarakat. Bukan soal bangunannya, warga mulai menggugat prosedur perizinan dan rencana penggunaan masjid tersebut untuk ibadah salat Jumat.
Polemik ini mencuat setelah warga mencium rencana pengelola yang akan menyelenggarakan salat Jumat secara mandiri. Padahal, lokasi bangunan tersebut berdiri sangat dekat dengan Masjid Jami yang sudah lama melayani warga setempat.
Minim Sosialisasi, Warga Merasa Dilangkahi
Adeng (nama samaran), salah satu warga yang tinggal persis di sekitar lokasi, mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait proyek tersebut. Ia menyayangkan sikap yayasan maupun pemerintah desa yang terkesan menutup mata terhadap dampak sosial di lingkungan RT 01/10.
“Pihak yayasan atau desa tidak pernah menggelar sosialisasi. Tiba-tiba bangunan berdiri di dekat Masjid Jami yang sudah ada,” cetus Adeng kepada awak media.
Kekesalan warga memuncak saat mengetahui masjid tersebut akan segera digunakan untuk salat Jumat. Menurut Adeng, hal ini berpotensi memecah jamaah dan mengganggu harmoni sosial yang sudah terjaga.
“Jangankan bicara perizinan resmi, pemberitahuan lisan saja tidak ada. Kami sudah lapor ke RT sampai Kepala Desa, tapi sampai sekarang hasilnya nihil,” tambahnya dengan nada kecewa.
Soroti Tenaga Kerja Luar Daerah
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Masjid Ulumul Qur’an ini merupakan cabang kedua milik yayasan membangun gedung serupa di Desa Ciptasari. Proyek ini disinyalir memanfaatkan kucuran dana dari pihak luar negeri.
Ironisnya, warga juga menyoroti eksklusivitas pembangunan tersebut. Pengelola terpantau mendatangkan pekerja dari Cianjur dan memasok material dari luar wilayah Desa Pamulihan, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi bagi warga lokal.
“Pihak pengelola harus peka terhadap kondisi sosial. Jika memaksakan salat Jumat, itu tidak bijak karena sudah ada dua masjid lain di radius yang sangat dekat,” tegas Adeng.
Pihak Yayasan Ulumul Qur’an (UQ) maupun Pemerintah Desa Pamulihan masih bungkam terkait keluhan warga dan status perizinan bangunan tersebut hingga berita ini terbit.***
