SUMEDANG, W+62.COM– Terpidana kasus korupsi, Aditya Afriangga Nazir Santos membayar uang pengganti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang sebesar Rp 244 juta, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Selasa (16/9/2025).
Uang sebanyak Rp 244 juta itu, berkaitan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpanan Nasabah Bank Plat Merah Unit Pamulihan Kantor cabang Sumedang tahun 2020-2021.
“Sebelumnya, terpidana juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 100 juta pada tahap penyidikan sehingga total terpidana Aditya Afriangga Nadzir Santos telah membayar uang pengganti sebesar Rp. 344.juta,”ungkap Kajari Sumedang, Adi Purnama melalui Kasi Pidsus, Roy Andhika Stevanus.
Berdasarkan putusan pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung Nomor: 91/Pid.Sus.Tpk/2024/PN Bdg tanggal 15 Mei 2025.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dalam Kewenangan Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, yang tidak hanya menghukum badan tapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut telah selesai, meskipun sempat diajukan banding.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi di Bank plat merah Unit Pamulihan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dan merugikan 11 nasabah. Kejari Sumedang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada Jumat malam, 20 September 2024 lalu.
Kini, terpidana telah dieksekusi dan menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Sumedang.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita Bpk Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***













