SUMEDANG, W+62.COM–Beberapa persyaratan yang diwajibkan kepada para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam tak bisa terpenuhi sesuai yang diminta oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang.
Pasalnya, terdapat kurang sinkronnya beberapa persyaratan terkait adminstrasi kependudukan antara di Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten/ Kota lainnya, khususnya di Jawa Barat.
Seperti halnya yang menimpa beberapa calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari yang mengeluhkan permasalahan itu. “Kami masih bingung dengan aturan legalisir KTP dan Akta Kelahiran yang ternyata tidak sinkron antara di Kabupaten Sumedang dengan kabupaten/kota lain,” ungkap Eva Herlina (45).
Eva menyebutkan, dalam syarat yang diminta, salah satunya KTP dan Akta Kelahiran yang harus di legalisir. Sedangkan saat ini ia masih berstatus sebagai warga Kabupaten Bandung.
“Jadi saya harus melegalisir KTP di Disdukcapil Kabupaten Bandung. Tapi setibanya di sana, ternyata petugasnya bilang tak perlu melegalisir KTP sebab sudah KTP elektronik,” ujarnya.
Petugas itu malah menunjukkan aturan itu sudah berdasarkan pada Permendagri Nomor 104 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kalau disini tak perlu lagi legalisir KTP dan KK, ini kan sudah berlaku Nasional. Lho koq di Kabupaten Sumedang harus legalisir lagi?,” ungkap petugas di Kabupaten Bandung.

Selain Eva, teman seperjuangannya pun mengalami hal yang sama. Toto Adi Wilopo (49) dan Ani (39) mengaku kebingungan juga dengan kondisi seperti itu. “Kalau aturan itu berlaku Nasional, kenapa di Sumedang masih harus memberlakukan KTP yang dilegalisir?” tanyanya.
Legalisir Akta Kelahiran
Selain persyaratan KTP, dalam pemberkasan PPPK diharuskan juga melegalisir Akta Kelahiran. Bagi mereka yang berada di dekat Sumedang mungkin tak jadi masalah. Namun, ketika harus mengurusnya ke luar daerah apalagi di luar provinsi, tentu saja menjadi kesulitan tersendiri.
Hal itu dialami oleh Eva Yuliana (45) yang masuk menjadi pegawai Kecamatan Tanjungsari sejak 2006 sebagai Pegawai Sukwan. Ia mengaku harus melegalisir Akta Kelahirannya ke Brebes Jawa Tengah.
Sebelumnya, Eva Yuliana mencari informasi terkait syarat melegalisir Akta Kelahiran di Brebes. Termasuk ia bertanya melalui Artificial Intelejen (AI) dan dari berbagai sumber literasi.
“Iya pak, saya coba tanya ke Google dan disana tertulis untuk legalisir Akta Kelahiran bisa dilakukan di domisili saat ini. Tapi ternyata di Sumedang ternyata tidak bisa,”ungkapnya.
Meskipun informasi dari Disdukcapil-nya belum jelas, ia mengaku sangat kebingungan jika legalisir Akta Kelahiran harus dilakukan di kota kelahirannya, Brebes.
“Kalau bisa ya dipermudah gitu syaratnya. Jika harus ke Brebes, mungkin akan makan waktu dan biaya yang cukup besar juga,” katanya.
Para calon PPPK yang melamar di Kabupaten Sumedang per Desember 2024 berdasarkan informasi BKPSDM adalah sebanyak 3.399 orang itu, dan telah menyelesaikan berbagai tes, termasuk secara bertahap menempuh persyaratan kesehatan menyeluruh (Medical Check Up).
Namun setelah melakukan seluruh persyaratan itu, sejumlah syarat wajib termasuk legalisir ijazah dari SD hingga perguruan tinggi, serta administrasi kependudukan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi para calon PPPK.***

