Berita Terkini

DPO Kasus Pemerasan Kades Ciuyah Sumedang Ditangkap Jatanras Polres Sumedang

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah saat konferensi pers terkait Operasi Jaran Lodaya 2025 di Mapolres Sumedang, Kamis (3/7/2025)

SUMEDANG, W+62.com– Salah satu dari Dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Ciuyah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang berinisial CR (44) berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sumedang di tempat tinggalnya pada Senin (7/7/2025).

CR yang diduga menjadi salah satu pelaku pemerasan terhadap Kades Ciuyah berhasil ditangkap di Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang sekira pukul 10.26 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya.

“Ya benar, CR sudah ditangkap pada siang hari sekitar pukul 10.26 oleh tim Jatanras Polres Sumedang,” ujar AKP Awang.

Hal itu, menindaklanjuti keterangan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono pada Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Sumedang pada Kamis (3/7/2025), tentang pencarian dua orang DPO dalam kasus pemerasan terhadap Kades Ciuyah.

Sebelumnya, Polres Sumedang telah berhasil mengamankan lima pelaku. Mereka adalah AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57), yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sumedang dan mengaku sebagai wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun online.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya

“Mereka menggunakan identitas wartawan untuk menekan korban demi mendapatkan uang. Kami masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kasus ini terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada kelompok lainnya yang melakukan hal serupa,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono.

“Kita akan terus mengembangkan kasus pemerasan, penipuan dan pencemaran nama baik ini,” ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres Sumedang, para tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1, KUHP Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan atau pasal 378 KUHP Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana dan atau pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun 9 tahun.***